Meningkatkan Akses Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Pada tanggal 24 September 2021 kemarin, LBH Apik Jakarta mengadakan diskusi ”Meningkatkan Akses Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Implementasi Pedoman Kejaksaan Agung No. 1 Tahun 2021”. Acara ini dipandu oleh Deputi Knowledge Management IJRS Bestha Inatsan Ashila dengan 2 orang narasumber yaitu Ibu Erni Mustika Sari S.H.,M.H Jaksa di Kejaksaan Agung RI dan Ibu Dr. Margaretha Hanita tenaga ahli P2TP2A DKI Jakarta.

Acara diskusi ini dihadiri oleh berbagai stakeholder diantaranya LPSK, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Unit PPA Polres, paralegal, dan lembaga pendampingan korban.

Dalam diskusi tersebut narasumber dan peserta menyampaikan pengalamannya dan hambatan dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak dan perempua. Diskusi juga menghasilkan beberapa rekomendasi diantaranya mendorong adanya sosialisasi pedoman kejaksaan no. 1 Tahun 2021, adanya koordinasi yang lebih solid antara APH dengan LPSK dan lembaga layanan, mendorong agar kasus kekerasan seksual tidak diselesaikan dengan cara RJ, dan mendorong adanya sistem yang memastikan restitusi dibayarkan pelaku.