Mayoritas Perkara Kekerasan Seksual tidak Memperoleh Penyelesaian

Dari 71.8% responden yang pernah mengalami kekerasan seksual baik pada dirinya sendiri, keluarga maupun orang yang dikenalnya, sebanyak 57% responden mengaku tidak mengalami adanya penyelesaian kasus, 39% sisanya mengaku pelaku membayar sejumlah uang dan 26% responden menjawab akhirnya menikah dengan pelaku. Bahkan terdapat 23% responden yang mengakui adanya opsi berdamai/kekeluargaan sebagai jalan yang dipilih dalam menyelesaikan kasus Kekerasan Seksual (KS).

Temuan di atas menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual belum fokus pada kebutuhan korban dan rehabilitasi pelaku. Dengan adanya opsi-opsi non-formal di atas, permasalahan kekerasan seskual yang dialami korban dianggap selesai. Padahal, ada kepentingan korban yang jauh lebih penting, seperti pemulihan atas dampak psikologis, fisik, maupun ekonomi. Untuk itu, sangat diperlukan jaminan perlindungan atas hak penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Melalui RUU PKS, diharapkan kasus kekerasan seksual dapat memperoleh penanganan yang tepat agar terakomodasinya kebutuhan korban dan terciptanya akses keadilan yang nyata bagi mereka.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak