Diskusi Publik Akses terhadap Keadilan di Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas RI berkolaborasi dengan Konsorsium Masyarakat Sipil yang terdiri dari IJRS, ILR, YLBHI, dan didukung oleh IDLO telah menyusun riset Akses terhadap Keadilan di Indonesia dalam rangka pencapaian SDGs Goals 16.3 yang sejalan dengan prinsipnya, yaitu justice for all, no one left behind.

Pada 8 November 2019 bertempat di Hotel Sari Pacific Jakarta, Kementerian PPN/Bappenas RI berkolaborasi dengan Konsorsium Masyarakat Sipil yang terdiri dari IJRS, ILR, YLBHI, dan didukung oleh IDLO mengadakan Diskusi Publik Akses terhadap Keadilan di Indonesia. Pada diskusi publik kali ini, dipaparkan hasil riset mengenai Akses terhadap Keadilan di Indonesia pada tahun 2019.

Riset yang telah disusun oleh tim peneliti merupakan hasil temuan dan indikator yang dianggap mampu untuk membaca kondisi aktual akses terhadap keadilan di Indonesia. Riset tersebut diharapkan dapat mempermudah Pemerintah untuk memastikan keberhasilan pencapaian akses keadilan secara umum di Indonesia.

Singkatnya, kesimpulan dari penelitian tersebut, yaitu:

  1. Proporsi masyarakat Indonesia yang mengalami masalah hukum adalah 60,1% dari total masyarakat.
  2. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan bantuan hukum.
  3. 39,4% memiliki masalah hukum namun tidak berupaya menyelesaikannya.
  4. Substansi hukum masih rendah.
  5. Kemampuan masyarakat dinilai sudah baik, namun tidak relevan ketika berhadapan dengan mekanisme hukum yang tersedia.
  6. Kualitas mekanisme penyelesaian masalah pada dasarnya cukup baik.
  7. Ketersediaan data masih rendah dan sulit diakses oleh tim dalam proses pengumpulan data.

Catatan : tulisan ini dimuat dalam social media salah satu peserta diskusi publik @marchsyaz