Revisiting Indonesia’s new Criminal Code: A missed opportunity to end legal uncertainty in drug policy

Oleh: Adery Ardhan Saputro (Deputi Direktur Bidang Program IJRS)

On 6 December 2022, Indonesia’s House of Representatives finally approved a new Criminal Code, in discussion since the 1970s. The Code replaced Indonesia’s outdated penal code, which was a remnant of Dutch colonial rule. However the new law has faced a groundswell of criticism nationally and internationally, mostly focused on the criminalisation of extramarital sex and cohabitation outside marriage, alongside the suppression of civil liberties including the freedom of speech. Regrettably, there has been less public discourse on other changes brought by this new criminal code, including in relation to drug offences, which are likely to have wide-ranging negative impacts on people.

The intriguing question is whether Indonesia’s new Criminal Code can solve the government’s concerns with the supply of drugs. Before the introduction of the Code, the country’s drug policy was essentially contained in the Narcotics Act No. 35 (2009), which stipulates the use and supply of drugs as offences. The enforcement of the Narcotics Act has resulted in over 60% of people held in Indonesia’s prisons being deprived of liberty for drug-related offences. Moreover, according to government data, people criminalised in relation to possession offences made up roughly 29% of the total number of drug cases in 2020. The country’s drug policy has led to overcrowding whereby the national prison system has exceeded its maximum occupancy twice over (i.e. 101.25 % over capacity). There is potential for Indonesia’s new Criminal Code to solve this issue by revisiting the approach in criminalisation of drug-related activities under the Narcotics Act.

The enforcement of the Narcotics Act has resulted in over 60% of people held in Indonesia’s prisons being deprived of liberty for drug-related offences.

 Indonesia’s Vice Minister of Law and Human Rights, Edward Omar Sharif Hiariej, claimed that the new Criminal Code could reduce the numbers of people who use drugs in Indonesia, as it outlines improved approaches to managing the use and supply of drugs. Therefore, it is pertinent to assess whether the approach to drugs under the new Criminal Code is better than under the Narcotics Act. This article aims to make that assessment by analysing the penalties and sentences for people who use drugs and people involved in the supply of drugs.

Penalties and sentencing of drug offences under the Narcotics Act No. 35 (2009)

Drug trafficking offences (which cover both possession and supply) are covered in articles 111 to 126 of the Narcotics Act. For example, article 111 stipulates a minimum sentence of four to twelve years of imprisonment for the planting, ownership, possession, storage, control, or provision of drugs. This means that people who use drugs are criminalised under the same provisions as people involved in supply and can be sentenced accordingly.

The provisions related to ‘drug abuse’ are stipulated under article 127(1) (a) and (2). These state that people arrested for using drugs that are listed in Category I (e.g. cannabis, methamphetamine, heroin or MDMA), are liable to be sentenced to up to four years imprisonment, which could be replaced by entry into a drug rehabilitation programme.

A judge can order the defendant to enter into a rehabilitation programme (rather than four years imprisonment), but only if the defendant can prove that they use drugs, but do not own, possess or store drugs. Since it is easy for police officers to establish possession and storage rather than use itself, there is a tendency to charge people who use drugs under the harsher article 111 instead of article 127. This is seen in a study carried out by the Indonesian Judicial Research Society (IJRS), which analysed legal facts of a number of cases and showed that 44.6% of those charged with trafficking are ‘end users’ and 24% are merely involved as ‘couriers’.

44.6% of those charged with trafficking are ‘end users’ and 24% are merely involved as ‘couriers’.

Furthermore, 40.6% of people charged with drug trafficking offences were in possession of quantities officially considered below one day of consumption (less than 5 grams for cannabis, and less than 1 gram for methamphetamine). This criminalisation concerns 246 people out of the 616 people included in the study. And the amounts are so small that they could be, under existing official guidance, considered as intended for personal use, and therefore charged under article 127. If they had been sentenced under article 127, they could have been offered rehabilitation instead of given a sentence to four years in prison. Although the IJRS study (refer Figure 3.8 on p. 104) also shows problems arising from the fact that 92.3% of 745 defendants convicted under article 127 were sentenced to imprisonment only.

The overlapping application of articles 111 and 127, and its effects illustrated by the IJRS study, proves that Indonesian law enforcement prefer to prosecute people with charges that result in harsher penalties such as terms of imprisonment. As a result, the next question is whether the Indonesian Criminal code can solve the problems with the application of articles 111 and 127. To answer this question, we must first take a look at the provisions relating to drugs in the Criminal Code.

Penalties and sentencing of drug offences under the new Criminal Code

Articles 609-611 of the new Criminal Code outline the provisions on drugs, without distinguishing between whether the defendant is a person who uses drugs or who is dependent on drugs. As mentioned before, the root cause of the overlap between articles 111 and 127 of the Narcotics Act is the definition of drug trafficking offences as encompassing the possession and storage of narcotics. The Criminal Code does not disentangle these different levels of involvement in drug markets or individual situations in relation to drugs and drug use. Drug offences related to use and supply are all lumped under article 609. In this way, the new Criminal Code does not address the tensions between these offences and existing overlaps, therefore failing to address a crucial innate problem in Indonesia’s existing drug laws with regard to proportionality.

Decriminalising the personal consumption of drugs could save lives and bring an end to the needless criminalisation of some of the most vulnerable members of our society.

To conclude, although the Criminal Code was intended to improve laws and regulations under the criminal justice system, it has not done so in relation to drug use and trafficking. The Indonesian Government could more than halve the prison population by removing the overlap in the definition of people who use drugs and people who are involved in the trafficking of drugs. This could be done by decriminalising the personal consumption of drugs, which could save lives and bring an end to the needless criminalisation of some of the most vulnerable members of our society.

Tulisan ini dimuat dalam web: https://idpc.net/blog/2023/06/revisiting-indonesia-s-new-criminal-code-a-missed-opportunity-to-end-legal-uncertainty-in-drug

 

Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus

Dalam dunia administrasi, istilah “mark up” – yang secara kebahasaan bermakna “menaikkan” atau “menambahkan” – diartikan sebagai kegiatan penggelembungan suatu nilai atau anggaran. Kasus mark up ini marak ditemukan dalam aktivitas penyelenggaraan negara. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, ada 33 kasus yang dilakukan oleh pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kepala desa di Indonesia saat proses pengadaan barang dan jasa selama semester I tahun 2020. Nilai kerugiannya sebesar Rp 509 miliar (sekitar Rp 15,4 miliar per kasus).

Menariknya, modus ini ada tidak hanya di kalangan pemerintahan saja, melainkan juga berpotensi terjadi di lingkungan pendidikan. Laporan lain dari ICW menyebutkan bahwa dari 240 kasus korupsi sektor pendidikan dan pendidikan tinggi selama 2016-2021, sebanyak 14,2% merupakan mark up laporan finansial.

Tak hanya itu, praktik mark up ini juga bisa dilakukan oleh mahasiswa. Meski belum ada data atau statistik mengenai prevalensinya, sejumlah buku dan karya akademik telah menjelaskan bagaimana praktik mark up di kalangan mahasiswa sudah menjadi rahasia umum.

Hal ini, misalnya, sering terjadi dalam konteks acara dan organisasi kemahasiswaan. Proses pelaporan ajang-ajang tersebut sering menjadi tempat dan kesempatan mahasiswas melakukan tindak korupsi. Bagaimana wujudnya?

Modus mark up laporan pertanggungjawaban acara mahasiswa

Kami menyaksikan langsung modus mark up ini ketika dulu menjadi anggota himpunan mahasiswa di suatu universitas di Depok, Jawa Barat.

Biasanya, ketika para mahasiswa yang menjadi anggota organisasi semacam ini menyelenggarakan suatu program kerja, mereka awalnya harus melakukan permohonan melalui suatu proposal acara. Di dalamnya, terdapat rancangan anggaran – rincian apa saja dan total harga dari barang dan jasa yang diperlukan.
Ketika program kerja selesai, para mahasiswa perlu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada bagian keuangan fakultas atau program studi mereka.

LPJ ini berfungsi sebagai dokumen tertulis yang merinci hasil pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi kegiatan kemahasiswaan, serta menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan. Pihak keuangan kampus kemudian dapat mengembalikan (reimburse) dana pribadi mahasiswa yang terpakai dalam kegiatan tersebut. Modus mark up biasanya terjadi ketika pengeluaran acara tersebut berbeda jauh dari rencana anggaran awal dalam proposal acara. Tentu ini bukanlah masalah selama bisa dibuktikan kebenarannya – beda lagi jika pembengkakan tersebut adalah akibat kenaikan pengeluaran yang fiktif.

Yang kerap terjadi, misalnya, adalah mahasiswa mencantumkan barang-barang atau jasa fiktif yang dibeli dengan nota belanja palsu. Bisa juga, mereka membeli barang sesuai realitas pengeluaran acara, tapi harganya dibuat lebih tinggi dengan mengubah angka dalam nota atau bukti transaksi palsu tersebut.

Para mahasiswa kemudian mengantongi selisihnya.

Studi yang memotret praktik ini di lapangan, termasuk motivasi mahasiswa melakukan kecurangan, masih minim. Namun, riset kualitatif mahasiswa dari Universias Kristen Satya Wacana (UKSW) terhadap suatu perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah pada 2021, menemukan bahwa tekanan dari organisasi atau rekan sejawat untuk mengadakan acara pembubaran panitia bisa menjadi salah satu faktor penyebab.

Dorongan untuk membuat ajang semacam itu sebagai bentuk “selebrasi” atau “reward” bisa memicu mahasiswa untuk memanipulasi bukti pembayaran demi mendapat uang sisa setelah acara selesai. Banyaknya panitia acara yang melakukan ini, ditambah arahan dari senior yang diwariskan secara turun temurun, kemudian seolah mewajarkan praktik mark up ini sebagai hal yang lazim (rasionalisasi).

Dalam studi tersebut, dan juga riset mahasiswa lainnya dari Universias Brawijaya pada 2018 terhadap suatu perguruan tinggi negeri (PTN) di Jawa Timur, peluang melakukan mark-up juga muncul karena pengecekan laporan keuangan dari pihak fakultas atau universitas pun sangat minim. Adanya faktor-faktor tersebut, yakni tekanan, rasionalisasi, dan peluang – atau yang disebut sosiolog dan kriminolog Donald Cressey serta profesor akuntansi W. Steve Albrecht sebagai “fraud triangle” – berpotensi besar melanggengkan praktik ini di antara mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.

Mencegah kampus jadi ladang belajar korupsi

Agar organisasi kemahasiswaan tidak menjadi ladang bagi mahasiswa untuk belajar korupsi, perlu tindakan tegas dari perguruan tinggi. Dalam praktik korupsi mahasiswa di ranah global, yang umumnya berwujud penyuapan seleksi masuk universitas hingga pemalsuan data dan nilai ijazah, berbagai hal ini sering terjadi karena lemahnya kesadaran, aturan, dan kebijakan dari pemangku kepentingan mengenai pencegahan korupsi di perguruan tinggi.

Perguruan tinggi bisa membuat dan/atau memperbaiki regulasi yang sudah ada terkait pengawasan aliran keuangan yang lebih kuat – namun tidak menyulitkan sehingga malah membuat mahasiswa rentan memanipulasi – dari pihak kampus kepada organisasi kemahasiswaan maupun pelaporannya.

Ketika mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan melanggar ketentuan ini, perguruan tinggi perlu menegakkan sanksi secara tegas, untuk menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan kampus.

Organisasi kemahasiswaan juga bisa melakukan perbaikan sistem di dalamnya. Misalnya, pelaporan laporan keuangan kepada kampus sebaiknya hanya dilakukan melalui satu pintu, yakni bendahara dan diawasi langsung ketua organisasi, untuk mencegah melebarnya peluang korupsi. Para pimpinan organisasi juga sebaiknya gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait integritas pelaporan keuangan dan regulasi kampus yang ada.

Terakhir, perguruan tinggi juga bisa menerapkan kanal khusus untuk melaporkan dugaan korupsi (whistleblowing system) dalam lingkungan kampus ataupun organisasi kemahasiswaan.

*Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation:

https://theconversation.com/modus-mark-up-laporan-kegiatan-mahasiswa-bibit-dan-peluang-korupsi-di-lingkungan-kampus-197104

**Hernu Aulia Farhan, seorang associate di firma hukum yang berbasis di Jakarta, juga berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Sextortion: Bentuk kekerasan seksual online yang memakan banyak korban, tapi payung hukumnya masih lemah

Oleh: Arianda Lastiur Paulina (Asisten Peneliti IJRS)

Teknologi digital menambah ruang bagi munculnya kekerasan seksual, salah satunya adalah apa yang kerap disebut sebagai ‘sextortion’.

Sextortion, yang merupakan gabungan dari ’sexual‘ (seksual) dan ’extortion‘ (pemerasan), merupakan bentuk pemerasan yang meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku. Pelaku juga bisa mengancam untuk menyebarkan konten seksual privat milik korban untuk memeras uang atau tuntutan seksual lain dari mereka. Modus ini, misalnya, bisa berawal dari hubungan konsensual yang disertai konten intim yang kemudian disalahgunakan pelaku, catfishing (menggunakan identitas palsu), hingga peretasan.

Aturan hukum beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS memasukkan sextortion sebagai kategori kejahatan siber (cybercrime). Meski demikian, payung hukum kejahatan ini di beberapa negara tersebut pun masih belum maksimal. Di AS, misalnya, riset menunjukkan masih ada banyak gap penanganan hukum tindak sextortion antara tingkat federal dan negara bagian.

Di Indonesia, sayangnya, saya belum menemukan riset yang mengulas kondisi payung hukum sextortion. Tapi, kajian kualitatif yang sempat saya lakukan semasa studi di Universitas Indonesia (belum dipublikasikan) menawarkan sedikit gambaran.

Misalnya, dalam berbagai aturan yang ada – dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) – belum mampu menjadi landasan hukum untuk melindungi warga dari tindak sextortion dengan baik.

Padahal, kasus sextortion merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual online yang paling marak di Indonesia.

Modusnya bermacam-macam, mulai dari pemerasan seksual siber bermodus video call sex (VCS) seperti kasus di Medan hingga ancaman penyebaran rekaman relasi seksual yang diambil tanpa sepengetahuan korban setelah bertemu lewat aplikasi kencan.

Meninjau payung hukum ’sextortion‘ dalam KUHP dan UU ITE

Sebenarnya, secara umum (lex generali), payung hukum tindak pemerasan di Indonesia diatur dalam KUHP. Sementara, pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi atau informasi elektronik, secara khusus (lex specialis) diatur dalam UU ITE.

Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, pemerasan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan. Sarana terjadinya pemerasan dalam KUHP adalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Jika mengacu pada definisi dalam KUHP tersebut, sextortion tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan karena tidak selalu menyangkut harta kekayaan.

Ukuran ancaman kekerasan yang dimaksud dalam KUHP pun adalah mengakibatkan orang pingsan atau tidak berdaya, sementara bentuk ancaman dalam sextortion berbeda. Pelaku biasanya dengan sengaja melecehkan korban melalui konten intim milik korban yang mereka miliki, dan menggunakannya sebagai bahan ancaman untuk menyebarluaskan dan memaksa korban memenuhi keinginan pelaku.

Riset menunjukkan bahwa selain menginginkan barang berupa uang atau konten intim tambahan, pelaku sextortion juga kerap menuntut korban untuk berhubungan seksual. Sayangnya, permintaan hubungan seksual bukan termasuk unsur “barang” dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ada celah lain dalam KUHP, yakni Pasal 369 ayat (1) mengenai ancaman pencemaran nama baik dan ancaman membuka rahasia.

Pencemaran nama baik yang dimaksud dalam pasal ini terdiri dari penistaan, penistaan dengan surat, penghinaan ringan, pengaduan palsu atau pengaduan ringan, dan perbuatan fitnah. Namun, ancaman pencemaran nama baik dan ancaman menyebarkan rahasia semacam ini bukanlah bentuk sextortion.

Sementara itu, ada UU ITE yang mengatur kejahatan pemerasan yang menggunakan sistem elektronik. Akan tetapi, Pasal 27 ayat (4) UU ITE belum cukup mengkriminalisasi sextortion.

Konsep informasi atau dokumen elektronik hanya meliputi muatan pemerasan dan pengancaman secara umum saja, bukan dengan menggunakan konten intim.

Pasal 29 UU ITE sebenarnya sudah menjabarkan bentuk ancaman, yakni berupa kekerasan yang melibatkan dampak fisik, psikis, atau kerugian ekonomi, serta tindakan menakut-nakuti seseorang. Tapi, pasal ini juga belum cukup, karena hakikat dari ’sextortion‘ bukan ancaman fisik atau psikis maupun menakut-nakuti korban, melainkan adanya pemerasan dengan risiko penyebarluasan konten intim yang kemudian memunculkan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa UU ITE masih relatif abai terhadap motif di balik suatu tindakan, serta kurang memiliki perspektif gender. Akibatnya, kerap terjadi kendala dalam menentukan pasal untuk menjerat berbagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).

Sebagai gambaran, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) di Sleman pada tahun 2018 dan di Makassar pada tahun 2019, fokus dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan Majelis Hakim sebatas pada penyerbaluasan konten yang melanggar, bukan tindak pemerasan seksual itu sendiri.

Pada kasus di Sleman, misalnya, hakim memidana pelaku berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi (atas penyebarluasan materi pornografi) dan Pasal 45B UU ITE (atas ancaman kekerasan dan menakut-nakuti). Pada kasus di Makassar, hakim memidana pelaku berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE (penyebarluasan materi asusila).

Bagaimana dengan UU TPKS yang khusus mengatur kekerasan seksual?

Dengan adanya UU TPKS yang mengatur tentang berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual, apakah sudah cukup untuk menjerat kasus sextortion?.

Sebenarnya, Pasal 14 ayat (1) UU TPKS terkait kekerasan seksual berbasis elektronik telah mengatur pemerasan dengan berbagai wujud.

Pertama, melibatkan rekaman, gambar, atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan subjek di konten tersebut (huruf a). Kedua, melibatkan transmisi informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima (huruf b). Ketiga, melibatkan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik (huruf c).

Dalam UU TPKS, cakupan pemerasan mengalami perluasan dan mengakui bahwa pemerasan berbau seksual melibatkan beragam wujud ancaman. Perluasan tersebut telah membuka ruang untuk mengakomodasi kasus sextortion.

Meski demikian, UU TPKS juga tak luput dari kekurangan. Aturan ini tidak secara gamblang mengatur perbuatan sextortion itu sendiri dan masih menimbulkan area abu-abu, karena tidak memuat penjelasan mengenai apa saja yang digolongkan sebagai informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bermuatan seksual.

UU TPKS juga memunculkan ambiguitas lain karena tidak menjelaskan apakah pemerasan atau pengancaman merujuk pada pengertian di KUHP sebagai ketentuan lex generali atau bukan.

Perlu penyempurnaan hukum

Dengan status quo saat ini, aparat penegak hukum hanya bisa menggunakan pasal-pasal yang sangat umum dan ambigu – seperti pasal penyebarluasan konten di UU ITE – dalam memutuskan kasus sextortion.

Demi memperbaiki konstruksi hukum pada kasus sextortion, aparat mestinya secara spesifik mempertimbangkan perbuatan pemerasan seksual oleh pelaku.

Hadirnya UU TPKS pada tahun ini sebenarnya menjadi momentum yang baik untuk pemberantasan kekerasan seksual. Tapi, aturan ini masih perlu penyempurnaan dan penjelasan mengenai unsur-unsur pasal di dalamnya, serta penambahan delik pokok dari perbuatan sextortion, guna mengisi kekosongan hukum.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation: https://theconversation-com.cdn.ampproject.org/c/s/theconversation.com/amp/sextortion-bentuk-kekerasan-seksual-online-yang-memakan-banyak-korban-tapi-payung-hukumnya-masih-lemah-191966

Menikahkan korban dengan pelaku bukan solusi: Bagaimana pendekatan keadilan restoratif sangat merugikan korban kekerasan seksual

Oleh Dio Ashar Wicaksana & Marsha Maharani

Pada 2019, seorang perempuan pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) diperkosa oleh empat pegawai laki-laki yang salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setahun berselang, pihak kepolisian justru menutup kasus ini setelah mengarahkan korban untuk menikah saja dengan salah satu pelaku.

Tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara kasus pidana dengan upaya perdamaian disebut sebagai upaya keadilan restoratif (restorative justice).

Praktik menikahkan pelaku dengan korban dalam kasus pemerkosaan seringkali dianggap sebagai salah satu bentuk keadilan restoratif. Polisi kemudian menghentikan perkara pidana karena mengganggap pihak korban dan pelaku sudah berdamai.

Nyatanya, penerapan keadilan restoratif pada kasus kekerasan seksual di Indonesia justru berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi korban. Akibatnya, korban tidak mendapatkan hak pemulihan atas apa yang dialaminya dan pelaku terbebas dari tanggung jawab hukuman pidana yang seharusnya ia terima.

 

1. Merugikan korban, menguntungkan pelaku

Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menemukan bahwa hampir 60% responden yang pernah mengalami kekerasan seksual tidak memperoleh penyelesaian atas tindak pidana yang mereka alami. Sekitar 39,9% responden memperoleh penyelesaian dengan pelaku membayar sejumlah uang, dan 26,2% responden menikah dengan pelaku.

Fakta tersebut salah satunya dipicu oleh cara berpikir masyarakat yang masih membenarkan praktik menikahkan korban dengan pelaku sebagai win-win solution bagi kedua belah pihak.

Dalam kasus kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan, korban maupun keluarganya kerap kali bersedia dinikahkan dengan pelakunya karena ingin melepaskan diri dari ketakutan dan perasaan malu atas tindak pidana yang menimpa mereka.

Hingga kini, banyak masyarakat yang masih membenarkan praktik bermasalah ini karena menganggap kekerasan seksual adalah aib sehingga pernikahan dianggap dapat menutup aib korban dan keluarganya serta agar anak yang lahir akibat perkosaan tersebut dapat memiliki ayah.

Padahal, praktik tersebut justru sangat tidak adil bagi korban, namun menguntungkan pelaku. Survei yang dilakukan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) pada 2016 menunjukkan bahwa 51,6% responden menganggap bahwa pernikahan antara pelaku dan korban dalam kasus kekerasan seksual bisa menjadi alasan yang layak untuk meringankan hukuman pelaku.

Situasi ini menunjukkan bahwa praktik menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku adalah permasalahan sosial dari kasus pemerkosaan yang ternyata tidak bisa dibenahi oleh hukum dan peraturan semata. Penanganannya harus dibarengi dengan edukasi dan perubahan pola pikir.

 

2. Memaksakan perdamaian, mengabaikan hak korban

Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus sepenuhnya memahami bahwa mekanisme perdamaian pada perkara kekerasan seksual sangat sulit untuk diterapkan. Sebab, terdapat kondisi relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban.

Pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan rekonsiliasi antara pelaku dan korban justru memberikan beban psikis terhadap korban. Pasalnya, korban – yang sebagian besar adalah perempuan – justru dipaksa secara tidak langsung untuk memaafkan pelaku. Padahal, korban sudah mengalamai kejadian traumatis yang sangat merugikan, termasuk kerugian fisik, psikis, maupun finansial.

Pendekatan seperti ini, dengan kata lain, sangat berpihak pada pelaku dan dapat meningkatkan resiko terjadinya re-viktimisasi terhadap korban.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2019 juga pernah menjelaskan bahwa implementasi pendekatan keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual.

Jika ingin menerapkan mekanisme keadilan restoratif, maka tujuan utamanya haruslah untuk membuat korban berdaya. Caranya bisa melalui pemberian akses keadilan yang memadai untuk korban, seperti bantuan hukum, pendampingan psikologis yang layak, dan akses terhadap rumah aman, bukan dengan memaksa korban untuk memaafkan dan berdamai, bahkan menikah, dengan pelaku.

Hal utama yang korban kekerasan seksual butuhkan adalah pemulihan fisik maupun psikisnya. Dengan melanggengkan dan menganggap normal praktik menikahkan korban dengan pelaku ini, kita telah merampas hak korban atas pemulihan diri dan rasa aman.

Kesimpulannya, praktik menikahkan korban dengan pelaku bukanlah bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif. Hal tersebut justru sangat bertolak belakang dengan upaya pemulihan untuk korban. Proses keadilan restoratif, yang bertujuan untuk mendamaikan pelaku, sebaiknya tidak diterapkan dalam kasus kekerasan seksual, terutama pemerkosaan.

 

3. Inkonsistensi aturan hukum

Mekanisme keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019). Dua tahun setelahnya, terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penangangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol 8/2021).

Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada dasarnya tidak mengatur istilah perdamaian antara korban dan pelaku. Artinya, mekanisme yang diatur dalam Perkapolri 6/2019 dan Perpol 8/2021 tersebut tidak berlandaskan norma yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

Begitupun dengan Surat Edaran No. SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif. Isinya menekankan bahwa prinsip keadilan restoratif tidak bisa serta merta dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai.

Di sisi lain, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak – yang ditangani dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepolisian seharusnya memperbarui peraturan internalnya agar selaras dengan norma dalam UU TPKS. Misalnya dengan mengatur pengecualian penggunaan keadilan restoratif bagi tindak pidana kekerasan seksual.

 

Urgensi evaluasi aturan teknis penegakkan hukum

Apapun alasannya, penyelesaian perkara kasus kekerasan seksual dengan mekanisme perdamaian maupun menikahkan korban dengan pelaku sangat tidak dapat dibenarkan dan akan selalu merugikan korban.

Jika korban tidak mendapatkan keadilan sebagaimana yang mereka harapkan, akan makin banyak korban kekerasan seksual yang enggan menyelesaikan kasusnya melalui mekanisme penegakan hukum. Mereka akan menganggap hal itu sia-sia.

Pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, perlu mengevaluasi ketentuan penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual, serta merevisi peraturan teknis yang memperkuat perlindungan dan pemulihan kepada korban.

Tulisan diterbitkan dalam media online The Conversation:

https://theconversation.com/menikahkan-korban-dengan-pelaku-bukan-solusi-bagaimana-pendekatan-keadilan-restoratif-sangat-merugikan-korban-kekerasan-seksual-193853

Justice Deterred is Justice Denied for Indonesia’s Victims of Crime

by Dio Ashar Wicaksana

Earlier this year, Indonesian boarding school owner and religious teacher Herry Wirawan1 was found guilty of raping 13 of his female students aged 11 to 16, impregnating eight of them. They had given birth to nine children. The 36-year-old man was handed a sentence of life in prison.

Cases of sexual assault are not uncommon in Indonesia, but the attention the Herry Wirawan case received was unusual, as most such offenses typically go unreported to authorities.

study2 by the Indonesia Judicial Research Society that surveyed 4,196 people in 2019 found that more than six in 10 respondents had faced problems during the previous three years that should fall within the purview of the law. Yet almost four in 10 Indonesians do not report such problems to authorities because they lack faith that Indonesia’s justice system will deliver satisfactory outcomes, according to Dio Ashar Wicaksana, Executive Director of the Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Dio says many Indonesians prefer informal mechanisms of resolving issues that elsewhere might be dealt with through legal mechanisms, leading many to seek informal legal assistance from paralegals, family members and other people in their own circles rather than “outsiders” who may not fully understand their situations.

Blaming the victim

The reason for this aversion to the official machinery of the justice system may be the product of repeated and widespread negative experiences with it, such as those among women in sexual assault cases detailed in a report3 by the IJRS this year.

Indonesian courts, and society more broadly, frequently exhibit misogynistic attitudes towards women who have suffered sexual abuse, who are often accused of “asking for it” because of their choices of clothing, occupations or body language, or because they have dared to venture out at night.

Such smearing positions women as a “source of problems that encourage men to commit acts against the law”, rather than as victims of sexual assault, according to the report. It says: “Such a situation seems to provide justification for the violence suffered by women as well as an element of forgiveness for men who commit violence.”

And the shortcomings of the justice system extend beyond cases of sexual assault. Many people involved in various types of disputes experience physical, verbal or psychological forms of violence from other individuals, law enforcement and other parties. These include disputes involving family and children (32 per cent of incidents featuring some kind of violence), land and environment (30 per cent), and housing (21 per cent).

The IJRS’s 2019 report concluded that if the government allowed the situation to persist, people’s trust in the mechanisms of law enforcement would be diminished, making victims of violence increasingly reluctant to report it.

Citizens’ justice

Dio says that although addressing the pervasive lack of trust in Indonesia’s judicial system is important, the government should, as an interim measure, provide more funding to support informal legal assistance mechanisms to improve people’s access to justice.

He says a positive aspect of community-based resolutions is that they address rural people’s lack of access to formal legal assistance, since most lawyers are based in cities. He says such community systems obviate the need for people in rural areas to travel cities to obtain legal help.

“But the biggest challenge with informal legal aid is that we don’t have a guarantee of good legal knowledge,” Dio says. “Family members might not have the best understanding of the law, so the outcome might be wrong or misjudged.”

To tackle this problem, the IJRS is calling on Indonesia’s Ministry of Law and Human Rights to support legal empowerment in communities by providing legal training to people such as paralegals who reside in such areas, better equipping them to operate as “agents of justice” by representing local people and sharing legal knowledge.

Yet community-based dispute resolution mechanisms have limitations, and must be accompanied by longer-term, infrastructure-focused measures.

First, paralegals can help to settle matters only outside of the court system, requiring qualified lawyers to step in when disputes escalate to the courtroom level.

Second, almost nine in 10 of the victims of sexual violence personally know the people who have abused them. Findings from the 2022 report revealed that 25.2 per cent of perpetrators of such violence were victims’ boyfriends, 26.8 per cent were family members, 12.7 per cent were friends, and 12.4 per cent were neighbours. Almost six in every 10 victims (59.9 per cent) were sexually assaulted in their own homes.

The personal and geographical proximity of perpetrators and victims limits the effectiveness of community-based resolutions, and currently, less than half of 1 per cent of victims are assisted by legal counsel, even though 78.1 per cent of such cases occur in rural areas.

Evidence-based policy

Dio says technology can help to bridge these gaps in access to justice, and that online trials have become more commonplace since the beginning of the Covid-19 pandemic. Online platforms that allow people to look into legal protection or assistance have also gained popularity.

However, access to legal technology across Indonesia remains patchy. “In small provinces, the prosecutor’s office might still be collecting data and manually recording them in a book,” Dio says, adding that this places a responsibility on the government to provide funding for digitalising the justice system.

Dio says the single biggest obstacle to financial provision for legal tech is that governments don’t understand the importance of data in informing policy. “There’s a culture for legal policy in Indonesia, in that it is not always coming from good evidence,” he says.

He says local governments need to know the most common types of crime to be able to allocate budgets efficiently. For example, if sexual violence is the most frequently committed crime in a city or town, more funding needs to be allocated to psychological and medical assistance for its victims.

The paucity of current provision is underscored by the fact that only one in 1,000 women sexually assaulted have received compensation for the psychological, physical and financial harm they have suffered as a result of such crimes.

Grim statistics such as this are what has prompted the IJRS to work with the Attorney General’s Office to support better analysis of the needs of crime victims in order to improve people’s access to justice.

“We have a focus to encourage reform in Indonesia’s criminal justice system, in our criminal procedure law, and also in the issue of sexual violence,” Dio says.

The case of Herry Wirawan may have been an outlier in terms of the legal attention it garnered, but if the IJRS is successful in its aims of helping to bring about more approachable, accessible justice for Indonesians, it may not remain so.

This interview published by GovInsider : https://govinsider.asia/intelligence/justice-deterred-is-justice-denied-for-indonesias-victims-of-crime/

Pakar Menjawab: UU TPKS Sudah Sah! Apa yang Patut dirayakan dan apa yang Kurang?

Oleh Arsa Ilmi Budiarti (Peneliti IJRS)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah pada Selasa, 12 April 2022, memberikan kabar baik bagi masyarakat Indonesia dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengatakan pengesahan RUU TPKS merupakan momen bersejarah, karena RUU tersebut sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan mengalami banyak dinamika, termasuk penolakan-penolakan dari berbagai kelompok konservatif agama.

Banyak pakar hukum pidana mengatakan bahwa UU TPKS menjadi tonggak awal dalam memerangi persoalan kekerasan seksual di Indonesia karena memuat terobosan dalam pembaruan hukum.

Melansir dari dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU tersebut, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Namun, beberapa pengamat juga mengkritisi serta menyayangkan adanya ketentuan-ketentuan penting yang dihapus dari draft awal dan tidak dimasukan dalam UU yang disahkan tersebut.

Hal utama dalam UU TPKS: keberpihakan pada korban

Menurut Arsa Ilmi Budiarti, peneliti hukum pidana dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), kehadiran UU TPKS patut diapresiasi, karena aturan tersebut memiliki perspektif keberpihakan pada korban, dengan menjamin secara konkret mekanisme pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Dalam pasal 30 ayat (1) UU TPKS disebutkan bahwa korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi atau jika kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara akan memberikan kompensasi sejumlah kurangnya restitusi tersebut kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan (pasal 35 ayat (1)).

Kompensasi ini dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban yang dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 35 ayat (2) dan (3)).

UU TPKS juga menekankan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat terkait kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan seksual ke kepolisian, serta menyediakan pendampingan bagi korban (Pasal 40).

Bahkan, kepolisian juga dapat memberikan perlindungan sementara bagi korban dengan membatasi gerak pelaku serta wajib meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelahnya (Pasal 43).

Jaminan kemudahan pelaporan tersebut diharapkan mampu membuka akses pengaduan yang lebih luas bagi korban.

Aspek penting lain yang perlu digarisbawahi, menurut Arsa, adalah didorongnya peran keluarga, masyarakat, hingga pemerintah pusat maupun daerah dalam pencegahan kekerasan seksual (Pasal 79-86). Salah satunya bentuknya adalah dengan mewajibkan pendidikan dan pelatihan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi aparat penegak hukum.

Namun di sisi lain, walaupun dianggap sebagai suatu harapan baru dalam perjuangan melawan kekerasan seksual, UU TPKS juga belum sempurna. Hal ini karena para pembuat kebijakan memutuskan untuk tidak mengakomodir aturan terkait perkosaan dan pemaksaan aborsi di dalam UU tersebut.

Hilangnya pasal perkosaan dan pemaksaan aborsi

Dalam UU TPKS, perkosaan termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual dan disebut dalam Pasal 4 Ayat (2). Namun, ancaman hukuman bagi pelakunya tidak diatur dalam UU ini. Sedangkan pemaksaan aborsi sama sekali tidak diatur.

Menurut DPR RI, detail terkait perkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Johanna Poerba, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dalam draft RUU TPKS yang lama, keberadaan pasal perkosaan, atau istilah yang dipakai saat itu adalah pemaksaan hubungan seksual, memperluas unsur tindakan dari apa yang kita pahami sebagai “persetubuhan” dalam pasal tindak pidana perkosaan yang ada di KUHP.

Unsur persetubuhan dalam pasal perkosaan, yakni Pasal 285 KUHP, hanya didefinisikan sebatas “masuknya penis ke dalam vagina”. Artinya, harus ada penetrasi yang dapat dibuktikan dengan bukti-bukti fisik untuk dapat memenuhi unsur persetubuhan sebagaimana didefinisikan di atas.

Johanna mengatakan bahwa selama ini, seringkali kasus yang tidak memenuhi unsur persetubuhan akhirnya ditangani menggunakan pasal pencabulan.

Sementara itu, dalam draft RUU TPKS yang lama, unsur perkosaan didefinisikan secara komprehensif, yaitu setiap perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain.

Menurut Johanna, pemerintah memang menjanjikan akan memasukkan rumusan pasal perkosaan yang komprehensif dalam RKUHP, tetapi pembahasan RKUHP di DPR saat ini bahkan masih belum menemukan titik terang dan dapat berlarut-larut hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Ditambah lagi, belum tentu nantinya rumusan pasal perkosaan di RKUHP akan sesuai dengan yang diharapkan oleh publik.

Semakin lama RKUHP disahkan berarti semakin lama juga kita harus bertahan menggunakan pasal perkosaan yang lama ini.

Sementara itu, terkait pemaksaan aborsi awalnya tertera di Pasal 15 dalam draft RUU TPKS lama, dan mengatur jerat pidana bagi orang yang memaksa korban melakukan aborsi.

Menurut Johanna, tidak adanya ketentuan pasal pemaksaan aborsi di dalam UU TPKS dapat mempersulit korban dalam mengakses hukum acara yang diatur di dalam UU itu sendiri.

Namun demikian, Johanna mengatakan bahwa dengan disahkannya UU TPKS saja sudah merupakan langkah awal yang cukup baik, terlepas dengan adanya catatan krusial terkait dua pasal itu. Ke depannya, publik perlu mengawal perumusan kedua pasal ini di RKUHP.

Senada, Arsa mengatakan bahwa berbagai terobosan yang dihadirkan dalam UU TPKS ini perlu diikuti dengan perbaikan di pengaturan lain, seperti turunan peraturan institusional yang mengarah pada penguatan peran dan wewenang aparat penegak hukum dalam penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban.

Masing-masing institusi pelaksana hingga kelompok masyarakat sipil perlu mengawal implementasi UU TPKS ini, serta memastikan adanya kerangka pengawasan dan evaluasi kebijakan yang komprehensif.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/pakar-menjawab-uu-tpks-sudah-sah-apa-yang-patut-dirayakan-dan-apa-yang-kurang-181330

Pakar Menjawab: Alasan Mengapa Hukuman Mati tidak Efektif dan Harus Dihentikan, Terlepas Apapun Kasusnya

Oleh Dio Ashar Wicaksana (IJRS) dan Genoveva Alicia (ICJR)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati, pada Senin, 4 April 2022.

Sontak banyak publik yang bersorak, melihat putusan tersebut sebagai angin segar bagi penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual. Di media sosial, banyak masyarakat menyebut vonis tersebut sebagai “kabar baik di bulan Ramadan”.

Kita semua sepakat bahwa tindakan pelaku sama sekali tidak layak dibela, tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Pelaku layak dihukum seberat-beratnya.

Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan keefektifan pidana mati tersebut karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia (HAM).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), misalnya, tidak setuju pelaku dijatuhi hukuman mati, karena diyakini tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Beberapa pakar hukum pidana menjelaskan alasan mengapa hukuman mati terhadap Herry Wirawan, dan juga seluruh terpidana lain terlepas apapun kasus hukumnya, sebenarnya bukanlah solusi terbaik, bahkan sangat tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia.

Ilusi “efek jera”

Narasi efek jera ini bukan hal baru. Hampir dalam setiap putusan mati yang dijatuhkan, efek jera menjadi salah satu frasa yang tidak pernah absen.

Menurut Genoveva Alicia, peneliti bidang hukum pidana dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), tidak ada data maupun studi yang pernah membuktikan keefektifan narasi efek jera tersebut.

Genoveva menyebutkan bahwa pada 2016 silam, kita pernah dikagetkan oleh peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, seorang siswi SMP di Bengkulu.

Kasus tersebut menarik banyak simpati hingga munculnya narasi “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual”, yang kemudian mendorong pemerintah mengeluarkan dua kebijakan pidana: pidana mati dalam Pasal 81 ayat (5) UU 17 Tahun 2016; dan pidana kebiri. Keduanya diklaim sebagai solusi dari masalah kekerasan seksual, utamanya yang mengancam anak di Indonesia.

Kebijakan tersebut lalu langsung diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, dengan menjatuhkan pidana mati kepada salah satu pelaku pemerkosaan Yuyun. Sejak saat itu, berdasarkan database internal ICJR, tren vonis mati dalam kasus-kasus kekerasan seksual menunjukkan peningkatan (lihat tabel di bawah).

Namun pada kenyataannya, menurut Genoveva, adanya ancaman pidana mati dalam aturan hukum tidak menghasilkan perubahan berarti untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual selama periode 2016-2021 justru meningkat setiap tahunnya.

Genoveva juga mengatakan bahwa komitmen negara terhadap isu kekerasan seksual terlihat berhenti dengan gimmick hukuman mati ini. Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), misalnya, sudah bertahun-tahun dibahas di parlemen namun hingga kini belum juga disahkan.

Dio Ashar Wicaksana, peneliti hukum pidana dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menjabarkan bahwa berdasarkan data dari Death Penalty Information Center pada tahun 2015, semenjak tahun 2008 hingga 2014, negara bagian di Amerika Serikat yang tidak menerapkan pidana mati justru memiliki tingkat kriminalitas lebih rendah dibandingkan negara bagian yang masih menerapkan pidana mati.

Data tersebut, menurut Dio, menunjukan bahwa tidak selalu hukuman mati memiliki dampak signifikan untuk mengurangi angka kriminalitas di suatu wilayah.

Hukuman mati tidak membantu pemulihan korban

Dio menuturkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, fokus utama seharusnya bukanlah penghukuman pelaku, tetapi aspek perlindungan terhadap korban.

Memang, dalam putusan hakim, pelaku juga dikenakan kewajiban membayar restitusi sebesar lebih dari 300 juta rupiah. Tetapi perlu ditegaskan pula bahwa setiap korban kekerasan seksual umumnya akan mengalami kerugian secara fisik dan psikis juga.

Menurut Dio, banyak korban yang mengalami trauma dan ketakutan, namun sebagian besar proses penegakkan hukum tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami korban tersebut. Padahal, aspek pemulihan korban harusnya diutamakan, baik melalui pendampingan hukum, psikis maupun medis, agar korban juga dapat menjalani pemulihan untuk fisik dan mentalnya.

Jangan sampai fokus utama hanya sekedar tentang pelaku, tetapi mengabaikan aspek perlindungan dan pemulihan korban itu sendiri.

Bertentangan dengan prinsip HAM

Menurut Genoveva, hukuman mati juga melanggar prinsip dan nilai HAM, bukan hanya karena melanggar hak hidup, tapi juga merenggut hak-hak asasi lain, seperti hak untuk tidak menjadi subjek penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Ini adalah hak asasi yang mutlak, tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun.

Selain itu, indikasi pelanggaran HAM juga ditemukan dalam proses eksekusi mati. Misalnya, terpidana mati seringkali harus menunggu masa pra-eksekusi yang bisa sangat lama, namun tetap tidak mendapatkan kepastian sampai detik-detik terakhir eksekusi.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan tekanan psikologis yang sangat besar terhadap terpidana. Praktik ini oleh Special Rapporteur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Juan Mendez, disebut sebagai “torture” (penyiksaan).

Ditambah lagi, menurut Genoveva, dalam proses hukuman mati seringkali ditemukan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil. Banyak sekali terdakwa yang diancam hukuman mati tidak memperoleh bantuan hukum yang layak selama proses peradilan, sehingga mereka tidak bisa memberikan pembelaan yang berkualitas.

Poin penting lainnya adalah bahwa hukuman mati ini sering diterapkan secara tidak proporsional, cenderung menyasar kelompok masyarakat miskin yang tidak bisa memperoleh akses ke pengacara yang memadai guna membantu memberikan pembelaan.

Karena faktor-faktor tersebutlah, banyak negara-negara di dunia sudah mulai mengarah ke penghapusan hukuman mati, termasuk Arab Saudi.

Praktik hukuman mati, bagaimanapun juga, sangat bertentangan dengan hak hidup yang bersifat absolut dan tidak bisa dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/pakar-menjawab-alasan-mengapa-hukuman-mati-tidak-efektif-dan-harus-dihentikan-terlepas-apapun-kasusnya-180910

Data Bicara: Negara Gagal Lindungi Mayoritas Korban yang Alami Kekerasan Seksual di Lingkungan Terdekat

Oleh Marsha Maharani (Asisten Peneliti IJRS)

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia silih berganti mendengar berita kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak perempuan.

Kita mendengar banyak kasus, misalnya, dari pemerkosaan inses (sedarah) yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak perempuannya di Sulawesi Selatan, hingga guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 murid perempuan yang ia asuh.

Sepanjang 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 8.730 anak menjadi korban kekerasan seksual (meningkat 25% dari tahun sebelumnya).

Indonesian Judicial Research Society (IJRS) menganalisis 735 putusan pengadilan dari direktori Mahkamah Agung untuk melihat gambaran lebih lengkap mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia selama 2018-2020.

Senada dengan tren di atas, riset tersebut menemukan mayoritas korban merupakan perempuan di bawah umur. Tak hanya itu, mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban – dari pacar hingga anggota keluarga.

Kekerasan di lingkar terdekat anak perempuan

Riset IJRS menemukan hampir semua terdakwa pelaku kekerasan seksual merupakan laki-laki (99,0%). Usia mereka cukup beragam, dengan rentang umur paling umum 18-25 tahun (33,5%) dan 26-35 tahun (21,5%).

Sementara, gender dari hampir seluruh korban merupakan perempuan (99,5%). Namun, berbeda dengan profil pelaku, usia para korban mayoritas masih berusia anak:

Dalam 735 putusan pengadilan tersebut, gugatan paling banyak terkait pasal persetubuhan dan pencabulan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yakni sebesar 64,9%, baru disusul pasal pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebesar 15,8%.

Yang juga mengejutkan, IJRS menemukan mayoritas pelaku memiliki relasi yang dekat dengan korban:

Terkait lokasi terjadinya kasus, data dari IJRS pun sejalan dengan fakta sebelumnya bahwa banyak insiden kekerasan seksual dilakukan di tempat-tempat yang dekat dengan korban.

Data menemukan banyak korban diperkosa atau dicabuli di rumahnya sendiri (59,9%):

Negara gagal melindungi

Data di atas menunjukkan bagaimana negara belum mampu melindungi anak perempuan di lingkungan yang paling dekat dengan mereka.

Penanganan kekerasan seksual selama ini kerap fokus terhadap pemidanaan pelaku saja, tanpa memperhatikan pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan korban atas kekerasan seksual yang mereka alami.

Marsha Maharani, salah satu peneliti IJRS dalam riset di atas, mengatakan pemerintah bisa melakukan beberapa langkah untuk bisa memberikan jaminan perlindungan tersebut.

Salah satunya pemerintah bisa menegaskan asas consent (persetujuan dalam hubungan) melalui payung hukum yang jelas – seperti dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang kini resmi disetujui di rapat tingkat pertama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini dapat menjadi landasan bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih berperspektif gender dan anak – termasuk mengajarkan anak terkait kerentanan mereka, serta bagaimana anak mengidentifikasi kekerasan seksual dari teman ataupun orang dewasa.

“Yang berusia anak, kerentanannya banyak. Mereka belum bisa menalarkan, apakah beberapa perbuatan itu benar atau tidak. ‘Saya boleh nggak sih diginiin?’”

Sebagian besar kasus yang menimpa anak perempuan, misalnya, tidak dilaporkan anak dan baru ketahuan ketika terjadi kekerasan seksual yang berulang (76,9%).

“Misal juga berulang kali, lalu menyebabkan kehamilan, baru diketahui kalau karena pemerkosaan.”

Marsha melihat pentingnya pendidikan kesehatan seksual yang akurat secara medis dan berperspektif gender agar anak mampu membangun relasi yang sehat, tidak menjadi pelaku kekerasan seksual, serta bisa mengidentifikasi dan segara melaporkan kekerasan seksual jika mereka mengalaminya.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/data-bicara-negara-gagal-lindungi-mayoritas-korban-yang-alami-kekerasan-seksual-di-lingkungan-terdekat-180040

Pakar Menjawab: kenapa banyak korban kekerasan seksual malah minta maaf atau menarik laporannya?

Hasil wawancara dengan beberapa pakar, termasuk dua peneliti IJRS yaitu Bestha Inatsan Ashila & Arsa Ilmi Budiarti

Korban kekerasan seksual di Indonesia selama ini sering menemui jalan terjal dalam memperjuangkan kasusnya untuk mencapai keadilan.

Berdasarkan satu studi tahun 2020 dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dengan sampel 1.586 responden yang terlibat kasus kekerasan seksual, sebanyak 57% kasus tidak mendapat penyelesaian. Banyak korban lainnya juga berujung dinikahkan dengan korban atau diminta “berdamai”.

Kita juga ingat perjuangan “Agni” di Universitas Gadjah Mada (UGM), Baiq Nuril di Lombok, dan seorang ibu di Sulawesi Selatan yang ketiga anaknya diperkosa. Para korban justru disalahkan, dihukum atas “penyebaran muatan asusila”, atau dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Belum lama ini, terduga korban pelecehan seksual oleh presenter dan penyiar radio Gofar Hilman, juga berujung minta maaf dan menarik laporan atas dugaan kasus yang menimpanya.

Meski belum ada bukti jelas bahwa korban tersebut ditekan, beberapa akademisi menjelaskan bagaimana aparat di Indonesia secara umum lebih banyak berpihak pada pelaku ketimbang korban kekerasan seksual.

Aparat dan pelaku kerap menyalahkan dan meneror korban, sehingga banyak korban berujung meminta maaf, menarik laporannya, atau bahkan dikriminalisasi balik.

DARVO: taktik andalan pelaku dan aparat

Dalam salah satu episode podcast SuarAkademia, peneliti IJRS, Bestha Ashila mengungkapkan adanya pola dari pelaku kekerasan seksual dan aparat penegak hukum ketika korban melaporkan suatu kasus.

“Biasanya ada taktiknya, kita kenal namanya ‘DARVO’: deny, attack, lalu reverse victim and offender,” katanya.

“Istilahnya pertama pasti menyangkal, ‘enggak saya nggak melakukan’. Kemudian menyerang balik korban, dan juga membalikkan kasus tersebut, dilaporkan balik. Konsepnya mirip gaslighting (menyerang dan mempertanyakan kredibilitas).”

Bestha mencontohkan wujud nyata pola DARVO pada kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) pada 2018 silam.

Kala itu, korban bercerita ke media bahwa ia dilecehkan berkali-kali dan juga diperkosa sebanyak empat kali oleh bosnya yang bernama Syafri Baharuddin selama kurun waktu 2016-2018.

“Kasus itu sudah dilaporkan ke kepolisian, dan tim internal kantor bertindak bikin tim panel untuk memeriksa pelaku,” kata Bestha.

“Korban juga mengajukan gugatan hukum [..] tapi justru dilaporkan balik sama bosnya dengan alasan penyebaran berita bohong sampai berdampak ke korban yang dirawat di rumah sakit jiwa.”

“Akhirnya penyelesaiannya dengan mediasi antara korban dan pelaku. Pelaku akhirnya mencabut laporan terhadap korban, dan korban bikin pernyataan bahwa ia tidak pernah mengalami perkosaan,” tuturnya.

Studi psikologi dari Sarah Harsey di University of California Santa Cruz di Amerika Serikat (AS) yang melakukan eksperimen dengan lebih dari 300 mahasiswa pada 2020 menemukan bahwa taktik DARVO mengubah pandangan partisipan terhadap korban kekerasan seksual. Mereka menjadi lebih skeptis dan cenderung menyalahkan korban.

Sebelumnya pada 2016, riset lain dari Harsey juga menemukan bahwa taktik DARVO lebih banyak menimpa korban perempuan dan membuat mereka lebih rawan untuk menyalahkan diri sendiri.

Pola semacam DARVO juga terlihat dalam kasus Agni di UGM yang justru disalahkan manajemen kampus karena dianggap bertindak ceroboh dan telah membuat malu nama UGM di masyarakat.

Saat guru Baiq Nuril melaporkan rekaman pelecehan yang dilakukan kepala sekolahnya, ia juga justru dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan dalih menyebar muatan asusila.

“Kedua kasus tersebut hanyalah puncak gunung es dari budaya victim blaming yang cukup kuat terhadap korban tindak kekerasan seksual di Indonesia,” tulis pengajar komunikasi Iwan Awaluddin Yusuf dalam artikel yang terbit di The Conversation Indonesia (TCID) pada 2018 lalu.
Berkali-kali menjadi korban

Dalam artikel yang terbit di TCID tahun lalu, Arsa Ilmi Budiarti dari IJRS mengatakan bahwa mekanisme pelaporan kekerasan seksual ke kepolisian belum didukung perspektif perlindungan korban yang baik.

“Alih-alih memperoleh perlindungan dan bantuan, saat melaporkan kekerasan seksual yang dialami, para korban justru mengalami menjadi korban kembali (reviktimisasi) serta harus menghadapi pertanyaan yang seringkali menyudutkan, tidak empatik, hingga melecehkan,” tulis Arsa.

Bahkan, dalam wawancara dengan BBC Indonesia pada 2017, mantan Kepala Polri Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa korban pemerkosaan bisa ditanya penyidik “apakah nyaman” selama pemerkosaan.

Riset Lidwina Inge Nurtjahyo dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI) mengamini bahwa ini adalah perilaku yang lumrah diterapkan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Tak hanya di antara aparat kepolisian, Bestha pun mengatakan sikap ini kembali terulang dalam beberapa putusan hakim di pengadilan.

“Bahkan ada pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dan merendahkan perempuan sendiri. Ada yang sampai ditanya riwayat seksualnya, yang riwayat seksual itu berpengaruh terhadap putusan hakim,” katanya.

“Ketika korban ditanya oleh hakim, dianggapnya itu bukan perempuan baik-baik sehingga ada kasus pelaku dibebaskan. Hakim menganggap bahwa korban ini sudah tidak perawan, kemudian perempuan ini nakal dan suka mabuk-mabukan. Jadi ada lagi victim blaming.”

Menurut Arsa, polisi seharusnya menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi korban untuk menceritakan masalahnya.

“Polisi seharusnya memastikan keberadaan pendamping korban, jaminan keselamatan korban, adanya pernyataan atau pertanyaan yang tidak menghakimi dan menghargai korban hingga jaminan terwujudnya akses keadilan,” ujarnya.

Pada perkara kekerasan seksual di mana korban kerap takut dan malu untuk melapor – bahkan diteror untuk meminta maaf dan mencabut laporannya – maka peran pihak-pihak yang harusnya bisa dipercaya inilah yang dapat mendorong supaya penanganan kasus lebih adil dan inklusif bagi korban.

Tulisan dimuat dalam The Conversation : https://theconversation.com/pakar-menjawab-kenapa-banyak-korban-kekerasan-seksual-malah-minta-maaf-atau-menarik-laporannya-177460

SOP Kekerasan Polisi, Progresif tapi Kenapa Penerapannya Memble?

Oleh Bestha Ashila Inatsan (Peneliti) & Marsha Maharani (Peneliti)

Akhir 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana meningkatkan status unit pelayanan perempuan dan anak (Unit PPA) menjadi direktorat tersendiri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tujuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Kapolri juga menyebutkan, direktorat akan diisi oleh polisi wanita (polwan) yang dapat memberikan perlindungan serta memiliki tim pendamping psikologi bagi korban.

Rencana tersebut merupakan salah satu langkah yang ditunggu oleh masyarakat setelah selama beberapa bulan terakhir, kita disuguhi rapor merah aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Pada Oktober 2021 misalnya, institusi kepolisian sempat viral karena tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial sebagai respons kekecewaan masyarakat terhadap kinerja mereka. Pun, baru-baru ini kasus penyekapan dan perkosaan siswa SMP di Riau yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru dihentikan prosesnya oleh kepolisian karena korban dan pelaku berdamai. Sebelumnya pada November 2021, pria 56 tahun memperkosa anak kelas 6 SD hingga hamil. Orang tua korban melaporkan kasus ke Polres Jombang namun polisi menyarankan agar korban tidak menggugurkan kandungannya dan menolak permintaan pihak korban agar dapat mengakses prosedur aborsi yang aman dan legal.

Belum cukup? Berita mengenai perilaku anggota kepolisian mulai menjadi sorotan ketika kasus dugaan pemerkosaan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihentikan penyelidikannya.

Benarkah Selangkah Lebih Maju?

Kepolisian memiliki peran yang penting dalam penanganan perkara kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak. Apalagi jika kita lihat ke undang-undang polisi bertugas dalam memelihara keamanan, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kita juga sudah tahu, kepolisian telah memiliki unit PPA di tingkat Polres dan Polda berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Unit ini bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

Kepolisian juga sudah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban. Dalam memberikan pelayanan terhadap saksi dan korban petugas wajib memberikan jaminan keselamatan, menjaga kerahasiaan, mengajukan pertanyaan yang tidak menghakimi, menyediakan penerjemah, mendengarkan keterangan dengan aktif dan penuh pengertian, serta memberikan informasi mengenai perkembangan perkara.

RPK berada di lingkungan dan menjadi bagian dari ruang kerja UPPA, di mana tugas UPPA diantaranya adalah sebagai penerima laporan/ pengaduan, memberikan konseling, mengirimkan korban ke rumah sakit terdekat, pelaksanaan penyidikan perkara, dan meminta visum, menjamin kerahasiaan korban/ saksi, menjamin keamanan dan keselamatan korban, menyalurkan korban ke Lembaga Bantuan Hukum atau rumah aman, melakukan koordinasi dan kerja sama lintas sektor, serta memberitahu perkembangan kasus kepada pelapor.

Sepintas, aturan di atas tampak sangat progresif, komprehensif, dan berperspektif korban. Apalagi keberadaan peraturan Kapolri ini telah mendahului keberadaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Peraturan Kapolri tersebut sudah berusia 13 tahun, sehingga dapat dikatakan sebenarnya kepolisian selangkah lebih maju apalagi telah memiliki unit khusus untuk penanganan perempuan dan anak.

Tidak cukup sampai di situ, pada 2009 Kepolisian RI juga mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Aturan seperti ini belum ditemukan di institusi penegak hukum lainnya. Selain adanya peraturan internal dilansir dari website BPHN, Kepolisian juga telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan. Misalnya dengan meningkatkan jumlah UPPA sebanyak 550 unit, membuat modul penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH), merekrut 7000 polwan, dan juga peningkatan kualitas serta kerja sama dengan beberapa instansi seperti P2TP2A, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, termasuk masyarakat sipil.

Salah satu praktik baik di Polres Metro Jakarta Timur juga memiliki fasilitas yang cukup memadai seperti adanya ruang pemeriksaan, ruang konseling, ruang bermain anak, ruang istirahat, ruang pembinaan ABH.

Sayangnya dengan berbagai langkah baik yang telah dilakukan kepolisian, masih banyak perempuan dan anak korban kekerasan yang belum mendapatkan akses keadilan.

Cuma Garang di Atas Kertas

Polisi dianggap sebagai garda terdepan dalam mekanisme pelaporan yang dianggap dapat membantu korban dalam mencari keadilan. Berdasarkan Studi Barometer Kesetaraan Gender yang dilakukan INFID dan IJRS pada 2020, mayoritas masyarakat 43,8 persen akan memilih untuk melaporkan kasus kekerasan seksual ke polisi dan 41,6 persen lainnya ke keluarga. Kepolisian yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu aktor penting dalam upaya pemberian perlindungan bagi korban dan saksi.

Sayangnya korban masih mengalami berbagai hambatan dalam melaporkan kasus yang dialami. Berdasarkan penelitian yang sama, mayoritas korban (57,2 persen) pada akhirnya tidak melaporkan kasus yang dialami karena takut, malu, merasa bersalah, dan tidak tahu harus melapor kemana.

Selama ini masyarakat enggan untuk melaporkan kasus yang dialami karena masih adanya stigma negatif dan adanya ketidakpercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual. Berdasarkan laporan ‘’Women’s Experiences of the Barriers to Reporting Sexual Assault’’ oleh Alana Prochuk Tahun 2018, aparat penegak hukum masih memberikan komentar yang tidak sensitif, penuh stereotip, victim blaming, tidak empati, dan belum membantu korban untuk mencari keadilan. Sehingga, korban tidak mendapatkan penanganan yang efektif dan mayoritas korban kekerasan seksual (57,9 persen) tidak mendapatkan penyelesaian kasus dan hanya 19,2 persen pelaku yang dipenjara.

Berdasarkan laporan Studi Kualitatif mengenai Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU PKS di tahun 2020 yang dilakukan INFID, sistem hukum selama ini masih dinilai lemah dalam merespons kasus kekerasan seksual. Korban dituntut untuk langsung melaporkan kepada pihak berwajib ketika mengalami peristiwa, padahal korban yang terluka pasti mengalami trauma dan membutuhkan waktu untuk pengobatan dan perawatan dengan resiko proses hukum tertunda dan adanya kemungkinan alat bukti yang sulit didapat.

Melihat data tersebut, sepertinya langkah yang perlu dilakukan kepolisian perlu lebih dioptimalkan lagi. Kepolisian sebagai garda terdepan diharapkan mampu melindungi korban kekerasan seksual agar korban mendapatkan akses keadilan. Dengan berbagai instrumen hukum dan sumber daya yang dimiliki Kepolisian RI, seharusnya penanganan korban bisa lebih baik lagi. Masyarakat perlu mengawal langkah dan rencana yang akan dilakukan oleh kepolisian ke depan.

Tulisan ini dimuat dalam media Magdalene :

https://magdalene.co/story/sop-kekerasan-polisi-progresif-tapi-kenapa-penerapannya-memble