Laporan Tahunan IJRS Periode 2019-2021

Laptah-IJRS-2019-2021-2

Unduh Laporan Tahunan IJRS 2019-2021

Laporan ini kami susun sebagai bentuk pertanggungjawaban kami sebagai lembaga perkumpulan terhadap publik. Sehingga semua kalangan dapat melihat bagaimana dampak pekerjaan kami, serta pihak, proses dan hasil keluaran dari hasil kinerja kami selama kurang lebih 3 tahun terakhir. Kami berharap seluruh kalangan dapat menerima hasil kerja kami, dan memberikan masukan yang membangun agar kami dapat menjadi lembaga yang lebih baik kedepannya.

Pakar Menjawab: UU TPKS Sudah Sah! Apa yang Patut dirayakan dan apa yang Kurang?

Oleh Arsa Ilmi Budiarti (Peneliti IJRS)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah pada Selasa, 12 April 2022, memberikan kabar baik bagi masyarakat Indonesia dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengatakan pengesahan RUU TPKS merupakan momen bersejarah, karena RUU tersebut sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan mengalami banyak dinamika, termasuk penolakan-penolakan dari berbagai kelompok konservatif agama.

Banyak pakar hukum pidana mengatakan bahwa UU TPKS menjadi tonggak awal dalam memerangi persoalan kekerasan seksual di Indonesia karena memuat terobosan dalam pembaruan hukum.

Melansir dari dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU tersebut, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Namun, beberapa pengamat juga mengkritisi serta menyayangkan adanya ketentuan-ketentuan penting yang dihapus dari draft awal dan tidak dimasukan dalam UU yang disahkan tersebut.

Hal utama dalam UU TPKS: keberpihakan pada korban

Menurut Arsa Ilmi Budiarti, peneliti hukum pidana dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), kehadiran UU TPKS patut diapresiasi, karena aturan tersebut memiliki perspektif keberpihakan pada korban, dengan menjamin secara konkret mekanisme pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Dalam pasal 30 ayat (1) UU TPKS disebutkan bahwa korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi atau jika kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara akan memberikan kompensasi sejumlah kurangnya restitusi tersebut kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan (pasal 35 ayat (1)).

Kompensasi ini dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban yang dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 35 ayat (2) dan (3)).

UU TPKS juga menekankan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat terkait kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan seksual ke kepolisian, serta menyediakan pendampingan bagi korban (Pasal 40).

Bahkan, kepolisian juga dapat memberikan perlindungan sementara bagi korban dengan membatasi gerak pelaku serta wajib meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelahnya (Pasal 43).

Jaminan kemudahan pelaporan tersebut diharapkan mampu membuka akses pengaduan yang lebih luas bagi korban.

Aspek penting lain yang perlu digarisbawahi, menurut Arsa, adalah didorongnya peran keluarga, masyarakat, hingga pemerintah pusat maupun daerah dalam pencegahan kekerasan seksual (Pasal 79-86). Salah satunya bentuknya adalah dengan mewajibkan pendidikan dan pelatihan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi aparat penegak hukum.

Namun di sisi lain, walaupun dianggap sebagai suatu harapan baru dalam perjuangan melawan kekerasan seksual, UU TPKS juga belum sempurna. Hal ini karena para pembuat kebijakan memutuskan untuk tidak mengakomodir aturan terkait perkosaan dan pemaksaan aborsi di dalam UU tersebut.

Hilangnya pasal perkosaan dan pemaksaan aborsi

Dalam UU TPKS, perkosaan termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual dan disebut dalam Pasal 4 Ayat (2). Namun, ancaman hukuman bagi pelakunya tidak diatur dalam UU ini. Sedangkan pemaksaan aborsi sama sekali tidak diatur.

Menurut DPR RI, detail terkait perkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Johanna Poerba, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dalam draft RUU TPKS yang lama, keberadaan pasal perkosaan, atau istilah yang dipakai saat itu adalah pemaksaan hubungan seksual, memperluas unsur tindakan dari apa yang kita pahami sebagai “persetubuhan” dalam pasal tindak pidana perkosaan yang ada di KUHP.

Unsur persetubuhan dalam pasal perkosaan, yakni Pasal 285 KUHP, hanya didefinisikan sebatas “masuknya penis ke dalam vagina”. Artinya, harus ada penetrasi yang dapat dibuktikan dengan bukti-bukti fisik untuk dapat memenuhi unsur persetubuhan sebagaimana didefinisikan di atas.

Johanna mengatakan bahwa selama ini, seringkali kasus yang tidak memenuhi unsur persetubuhan akhirnya ditangani menggunakan pasal pencabulan.

Sementara itu, dalam draft RUU TPKS yang lama, unsur perkosaan didefinisikan secara komprehensif, yaitu setiap perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain.

Menurut Johanna, pemerintah memang menjanjikan akan memasukkan rumusan pasal perkosaan yang komprehensif dalam RKUHP, tetapi pembahasan RKUHP di DPR saat ini bahkan masih belum menemukan titik terang dan dapat berlarut-larut hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Ditambah lagi, belum tentu nantinya rumusan pasal perkosaan di RKUHP akan sesuai dengan yang diharapkan oleh publik.

Semakin lama RKUHP disahkan berarti semakin lama juga kita harus bertahan menggunakan pasal perkosaan yang lama ini.

Sementara itu, terkait pemaksaan aborsi awalnya tertera di Pasal 15 dalam draft RUU TPKS lama, dan mengatur jerat pidana bagi orang yang memaksa korban melakukan aborsi.

Menurut Johanna, tidak adanya ketentuan pasal pemaksaan aborsi di dalam UU TPKS dapat mempersulit korban dalam mengakses hukum acara yang diatur di dalam UU itu sendiri.

Namun demikian, Johanna mengatakan bahwa dengan disahkannya UU TPKS saja sudah merupakan langkah awal yang cukup baik, terlepas dengan adanya catatan krusial terkait dua pasal itu. Ke depannya, publik perlu mengawal perumusan kedua pasal ini di RKUHP.

Senada, Arsa mengatakan bahwa berbagai terobosan yang dihadirkan dalam UU TPKS ini perlu diikuti dengan perbaikan di pengaturan lain, seperti turunan peraturan institusional yang mengarah pada penguatan peran dan wewenang aparat penegak hukum dalam penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban.

Masing-masing institusi pelaksana hingga kelompok masyarakat sipil perlu mengawal implementasi UU TPKS ini, serta memastikan adanya kerangka pengawasan dan evaluasi kebijakan yang komprehensif.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/pakar-menjawab-uu-tpks-sudah-sah-apa-yang-patut-dirayakan-dan-apa-yang-kurang-181330

Pakar Menjawab: Alasan Mengapa Hukuman Mati tidak Efektif dan Harus Dihentikan, Terlepas Apapun Kasusnya

Oleh Dio Ashar Wicaksana (IJRS) dan Genoveva Alicia (ICJR)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati, pada Senin, 4 April 2022.

Sontak banyak publik yang bersorak, melihat putusan tersebut sebagai angin segar bagi penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual. Di media sosial, banyak masyarakat menyebut vonis tersebut sebagai “kabar baik di bulan Ramadan”.

Kita semua sepakat bahwa tindakan pelaku sama sekali tidak layak dibela, tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Pelaku layak dihukum seberat-beratnya.

Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan keefektifan pidana mati tersebut karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia (HAM).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), misalnya, tidak setuju pelaku dijatuhi hukuman mati, karena diyakini tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Beberapa pakar hukum pidana menjelaskan alasan mengapa hukuman mati terhadap Herry Wirawan, dan juga seluruh terpidana lain terlepas apapun kasus hukumnya, sebenarnya bukanlah solusi terbaik, bahkan sangat tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia.

Ilusi “efek jera”

Narasi efek jera ini bukan hal baru. Hampir dalam setiap putusan mati yang dijatuhkan, efek jera menjadi salah satu frasa yang tidak pernah absen.

Menurut Genoveva Alicia, peneliti bidang hukum pidana dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), tidak ada data maupun studi yang pernah membuktikan keefektifan narasi efek jera tersebut.

Genoveva menyebutkan bahwa pada 2016 silam, kita pernah dikagetkan oleh peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, seorang siswi SMP di Bengkulu.

Kasus tersebut menarik banyak simpati hingga munculnya narasi “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual”, yang kemudian mendorong pemerintah mengeluarkan dua kebijakan pidana: pidana mati dalam Pasal 81 ayat (5) UU 17 Tahun 2016; dan pidana kebiri. Keduanya diklaim sebagai solusi dari masalah kekerasan seksual, utamanya yang mengancam anak di Indonesia.

Kebijakan tersebut lalu langsung diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, dengan menjatuhkan pidana mati kepada salah satu pelaku pemerkosaan Yuyun. Sejak saat itu, berdasarkan database internal ICJR, tren vonis mati dalam kasus-kasus kekerasan seksual menunjukkan peningkatan (lihat tabel di bawah).

Namun pada kenyataannya, menurut Genoveva, adanya ancaman pidana mati dalam aturan hukum tidak menghasilkan perubahan berarti untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual selama periode 2016-2021 justru meningkat setiap tahunnya.

Genoveva juga mengatakan bahwa komitmen negara terhadap isu kekerasan seksual terlihat berhenti dengan gimmick hukuman mati ini. Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), misalnya, sudah bertahun-tahun dibahas di parlemen namun hingga kini belum juga disahkan.

Dio Ashar Wicaksana, peneliti hukum pidana dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menjabarkan bahwa berdasarkan data dari Death Penalty Information Center pada tahun 2015, semenjak tahun 2008 hingga 2014, negara bagian di Amerika Serikat yang tidak menerapkan pidana mati justru memiliki tingkat kriminalitas lebih rendah dibandingkan negara bagian yang masih menerapkan pidana mati.

Data tersebut, menurut Dio, menunjukan bahwa tidak selalu hukuman mati memiliki dampak signifikan untuk mengurangi angka kriminalitas di suatu wilayah.

Hukuman mati tidak membantu pemulihan korban

Dio menuturkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, fokus utama seharusnya bukanlah penghukuman pelaku, tetapi aspek perlindungan terhadap korban.

Memang, dalam putusan hakim, pelaku juga dikenakan kewajiban membayar restitusi sebesar lebih dari 300 juta rupiah. Tetapi perlu ditegaskan pula bahwa setiap korban kekerasan seksual umumnya akan mengalami kerugian secara fisik dan psikis juga.

Menurut Dio, banyak korban yang mengalami trauma dan ketakutan, namun sebagian besar proses penegakkan hukum tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami korban tersebut. Padahal, aspek pemulihan korban harusnya diutamakan, baik melalui pendampingan hukum, psikis maupun medis, agar korban juga dapat menjalani pemulihan untuk fisik dan mentalnya.

Jangan sampai fokus utama hanya sekedar tentang pelaku, tetapi mengabaikan aspek perlindungan dan pemulihan korban itu sendiri.

Bertentangan dengan prinsip HAM

Menurut Genoveva, hukuman mati juga melanggar prinsip dan nilai HAM, bukan hanya karena melanggar hak hidup, tapi juga merenggut hak-hak asasi lain, seperti hak untuk tidak menjadi subjek penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Ini adalah hak asasi yang mutlak, tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun.

Selain itu, indikasi pelanggaran HAM juga ditemukan dalam proses eksekusi mati. Misalnya, terpidana mati seringkali harus menunggu masa pra-eksekusi yang bisa sangat lama, namun tetap tidak mendapatkan kepastian sampai detik-detik terakhir eksekusi.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan tekanan psikologis yang sangat besar terhadap terpidana. Praktik ini oleh Special Rapporteur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Juan Mendez, disebut sebagai “torture” (penyiksaan).

Ditambah lagi, menurut Genoveva, dalam proses hukuman mati seringkali ditemukan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil. Banyak sekali terdakwa yang diancam hukuman mati tidak memperoleh bantuan hukum yang layak selama proses peradilan, sehingga mereka tidak bisa memberikan pembelaan yang berkualitas.

Poin penting lainnya adalah bahwa hukuman mati ini sering diterapkan secara tidak proporsional, cenderung menyasar kelompok masyarakat miskin yang tidak bisa memperoleh akses ke pengacara yang memadai guna membantu memberikan pembelaan.

Karena faktor-faktor tersebutlah, banyak negara-negara di dunia sudah mulai mengarah ke penghapusan hukuman mati, termasuk Arab Saudi.

Praktik hukuman mati, bagaimanapun juga, sangat bertentangan dengan hak hidup yang bersifat absolut dan tidak bisa dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/pakar-menjawab-alasan-mengapa-hukuman-mati-tidak-efektif-dan-harus-dihentikan-terlepas-apapun-kasusnya-180910

[Rilis Pers] Sidang Paripurna DPR RI 12 April 2022 Mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekersan Seksual: Apa Pentingnya UU ini?

Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setelah sebelumnya RUU ini disahkan oleh Panitia Kerja RUU TPKS Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama Rabu, 6 April 2022.

Pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban secara komprehensif.

UU TPKS ini memiliki 93 Pasal, dan 12 Bab. Menjangkau materi mengenai: 1) Ketentuan Umum, 2) Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 3)Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 4) Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan 5) Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi 6) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah, 7) Pencegahan, Koordinasi dan Pemantauan, 8) Partisipasi Masyarakat dan Keluarga, 9) Pendanaan, 10) Kerja sama internasional, 11) Ketentuan Peralihan, 12) Ketentuan Penutup

Lantas mengapa UU ini begitu penting dan berdaya guna untuk korban kekerasan seksual?

UU ini penting karena menekankan asas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berdasar pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum (Pasal 2 UU TPKS), serta tujuan utama pengaturan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban (Pasal 3), yang mana hal ini tidak pernah dimuat dalam UU lain.

Dalam bahasan tentang tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 4-14), UU TPKS menjangkau seluruh ketentuan dalam UU lain yang berdimensi kekerasan seksual di Indonesia, yang mana menjadi subjek dari UU ini. Hal ini merupakan kebaruan yang sangat patut diapresiasi. Sebelum UU ini, pengaturan soal kekerasan seksual terpisah-pisah dalam beberapa UU, misalnya KUHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi, yang mengatur hukum acara dan hak korban namun bergantung pada pasal yang digunakan dalam UU tersebut.  Ada pula peraturan yang tidak mengakomodasi hak korban dan hukum acara yang berorientasi pada korban, misalnya pemaknaan perkosaan dan perbuatan cabul dalam KUHP yang menyulitkan proses pembuktian. UU TPKS yang disahkan mewadahi semua bentuk kekerasan seksual, yang menjamin hak korban dan hukum acara secara padu dalam UU ini.

Secara subtansi UU TPKS mengatur hak yang jauh lebih komprehensif, menjangkau seluruh aspek yang dibutuhkan mulai dari hak prosedural dalam penanganan, hak pelindungan yang menjamin perlakuan aparat penegak hukum yang tidak merendahkan korban ataupun menyalahkan korban, dan hak pemulihan dalam bentuk Rehabilitasi medis; Rehabilitasi mental dan sosial; pemberdayaan sosial(Pasal 67-70 UU TPKS); Restitusi, Kompensasi hingga Dana Bantuan Korban yang berusaha keras menjamin efektifnya pemulihan bagi korban (Pasal 30-38), Pelayanan untuk korban pun dijamin untuk diselenggarakan secara terpadu (Pasal 73-75 UU TPKS). Juga terdapat pengaturan hak korban spesifik untuk kekerasan seksual siber yang memerlukan respon cepat dalam penghapusan konten (Pasal 47 UU TPKS)

Dalam bahasan hukum acara pidana, banyak pengaturan progresif yang diperkenalkan, adanya jaminan visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban secara gratis (Pasal 87 ayat (2) UU TPKS), Aparat Penegak Hukum yang harus berperspektif korban (Pasal 21 UU TPKS), Alat bukti yang mengarusutamakan penggunaan visum psikiatrikum ataupun pemeriksaan psikologis korban (Pasal 24 UU TPKS), jaminan pendampingan korban, termasuk untuk saksi/korban difabel (Pasal 26 & 27 UU TPKS). Restitusi dan Kompensasi hingga Dana Bantuan Korban yang berusaha menjamin efektifnya pemulihan bagi korban (Pasal 30-38), kemudahaan pelaporan, tidak hanya pada penyidik namun juga lembaga layanan (Pasal 39), perintah pelindungan jika dibutuhkan (Pasal 42), dan beberapa ketentuan pelaksanaan pemeriksaan yang berorientasi pada korban.

Sedari awal pembahasan RUU TPKS di 2018, keseluruhan pembaruan ini telah disuarakan oleh ICJR, IJRS dan Puskapa. Kami memberikan masukan dan mengarusutamakan pentingnya kebaruan dalam RUU TPKS: pada aspek pidana memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana dalam UU lain yang berdimensi kekerasan seksual sebagai subjek dari UU ini, pada aspek hukum acara menjami sistem peradilan yang berorientasi pada korban dan memberikan kemudahan pada korban, dan aspek penguatan hak korban yang menjangkau substansi hak yang dikuatkan.

Keberadaan UU TPKS ini penting, untuk itu pekerjaan rumah selanjutnya adalah mengawal implementasi UU ini agar dapat juga bermanfaat bagi korban sebagaimana rumusannya.

Jakarta, 12 April 2022

Hormat Kami

IJRS
ICJR
Puskapa

Narahubung : Naomi R. Barus (IJRS) – office@ijrs.or.id

Data Bicara: Negara Gagal Lindungi Mayoritas Korban yang Alami Kekerasan Seksual di Lingkungan Terdekat

Oleh Marsha Maharani (Asisten Peneliti IJRS)

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia silih berganti mendengar berita kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak perempuan.

Kita mendengar banyak kasus, misalnya, dari pemerkosaan inses (sedarah) yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak perempuannya di Sulawesi Selatan, hingga guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 murid perempuan yang ia asuh.

Sepanjang 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 8.730 anak menjadi korban kekerasan seksual (meningkat 25% dari tahun sebelumnya).

Indonesian Judicial Research Society (IJRS) menganalisis 735 putusan pengadilan dari direktori Mahkamah Agung untuk melihat gambaran lebih lengkap mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia selama 2018-2020.

Senada dengan tren di atas, riset tersebut menemukan mayoritas korban merupakan perempuan di bawah umur. Tak hanya itu, mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban – dari pacar hingga anggota keluarga.

Kekerasan di lingkar terdekat anak perempuan

Riset IJRS menemukan hampir semua terdakwa pelaku kekerasan seksual merupakan laki-laki (99,0%). Usia mereka cukup beragam, dengan rentang umur paling umum 18-25 tahun (33,5%) dan 26-35 tahun (21,5%).

Sementara, gender dari hampir seluruh korban merupakan perempuan (99,5%). Namun, berbeda dengan profil pelaku, usia para korban mayoritas masih berusia anak:

Dalam 735 putusan pengadilan tersebut, gugatan paling banyak terkait pasal persetubuhan dan pencabulan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yakni sebesar 64,9%, baru disusul pasal pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebesar 15,8%.

Yang juga mengejutkan, IJRS menemukan mayoritas pelaku memiliki relasi yang dekat dengan korban:

Terkait lokasi terjadinya kasus, data dari IJRS pun sejalan dengan fakta sebelumnya bahwa banyak insiden kekerasan seksual dilakukan di tempat-tempat yang dekat dengan korban.

Data menemukan banyak korban diperkosa atau dicabuli di rumahnya sendiri (59,9%):

Negara gagal melindungi

Data di atas menunjukkan bagaimana negara belum mampu melindungi anak perempuan di lingkungan yang paling dekat dengan mereka.

Penanganan kekerasan seksual selama ini kerap fokus terhadap pemidanaan pelaku saja, tanpa memperhatikan pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan korban atas kekerasan seksual yang mereka alami.

Marsha Maharani, salah satu peneliti IJRS dalam riset di atas, mengatakan pemerintah bisa melakukan beberapa langkah untuk bisa memberikan jaminan perlindungan tersebut.

Salah satunya pemerintah bisa menegaskan asas consent (persetujuan dalam hubungan) melalui payung hukum yang jelas – seperti dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang kini resmi disetujui di rapat tingkat pertama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini dapat menjadi landasan bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih berperspektif gender dan anak – termasuk mengajarkan anak terkait kerentanan mereka, serta bagaimana anak mengidentifikasi kekerasan seksual dari teman ataupun orang dewasa.

“Yang berusia anak, kerentanannya banyak. Mereka belum bisa menalarkan, apakah beberapa perbuatan itu benar atau tidak. ‘Saya boleh nggak sih diginiin?’”

Sebagian besar kasus yang menimpa anak perempuan, misalnya, tidak dilaporkan anak dan baru ketahuan ketika terjadi kekerasan seksual yang berulang (76,9%).

“Misal juga berulang kali, lalu menyebabkan kehamilan, baru diketahui kalau karena pemerkosaan.”

Marsha melihat pentingnya pendidikan kesehatan seksual yang akurat secara medis dan berperspektif gender agar anak mampu membangun relasi yang sehat, tidak menjadi pelaku kekerasan seksual, serta bisa mengidentifikasi dan segara melaporkan kekerasan seksual jika mereka mengalaminya.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/data-bicara-negara-gagal-lindungi-mayoritas-korban-yang-alami-kekerasan-seksual-di-lingkungan-terdekat-180040

[Rilis Pers] Pasca RUU TPKS: Penguatan dalam Aturan Lain, Sumber Daya dan Kapasitas Institusi Pelaksana Juga Perlu Diperhatikan

Rabu, 6 April 2022, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU TPKS, 8 dari 9 fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU TPKS, dengan demikian RUU TPKS menyisakan pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna yang akan secara resmi melakukan pengesahan.

ICJR, IJRS dan Puskapa mengapresiasi jalannya pembahasan RUU TPKS selama satu setengah minggu ke belakang, mulai dari RDPU 24 Maret 2022 hingga pengesahan tingkat satu pada 6 April 2022. Pembahasan dilakukan secara cukup substansial, membuka peluang masyarakat sipil untuk terus memberi masukan secara “real time” dalam pembahasan, baik dari pemerintah maupun anggota DPR yang melakukan pembahasan. Pembahasan RUU dengan model keterbukaan seperti ini harus menjadi contoh bagi pembahasan RUU RUU lainnya.

Secara substansi RUU TPKS pun progresif, memberikan banyak penguatan pada aspek hukum acara, penguatan hak korban, hingga keteraturan pengaturan tindak pidana.

Atas progresifnya RUU TPKS tersebut, ICJR, IJRS dan Puskapa menyerukan, beberapa catatan pada substansi RUU TPKS yang juga terkait dengan penguatan UU lainnya, sumber daya dan kapasitas untuk mendukung implementasi RUU TPKS, pada apsek berikut:

Pertama, jaminan penguatan rumusan perkosaan dalam RKUHP. Memang RUU TPKS tidak memuat perkosaan sebagai tindak pidana baru dalam RUU ini, namun,  perkosaan dimuat sebagai jenis tindak pidana kekerasan seksual lain dalam RUU ini (Pasal 4 ayat (2)), sehingga dengan demikian korban perkosaan tetap menjadi subjek dari RUU ini. Penguatan perumusan RKUHP harus segera dilakukan, dengan jaminan rumusan RKUHP mengatasi permasalahan yang ada dalam rumusan perkosaan di KUHP, yaitu: harus diatur gender netral, unsur paksaan menjangkau relasi kuasa/ kekerasan psikis, tidak hanya penetrasi penis-vagina dan tidak hanya dapat terjadi di luar perkawinan. Dalam RKUHP pasal perkosaan juga harus ditegaskan sebagai bentuk kekerasan seksual (sesuai amanat Pasal 2 huruf j RUU TPKS untuk hukum acara dan penanganannya menjadi subjek RUU TPKS)

Kedua, jaminan penegasan dalam RKUHP bahwa pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual. Pemerintah dan DPR juga tidak memasukkan pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual, dan juga tidak mendaftarkan pemaksaan aborsi sebagai jenis kekerasan seksual dalam UU Lain (dalam Pasal 4 ayat (2)). Dengan pemerintah dan DPR mendalilkan bahwa pengaturan ini ada dalam KUHP (Pasal 347) dan ada juga pada RKUHP (Pasal 469 ayat (2)), maka dalam RKUHP nanti harus ditegaskan bahwa perbuatan ini sebagai sebagai bentuk kekerasan seksual (sesuai amanat Pasal 2 huruf j RUU TPKS untuk hukum acara dan penanganannya menjadi subjek RUU TPKS).

Ketiga, jaminan sinkronisasi pengaturan soal pelecehan seksual fisik dengan eksploitasi seksual dalam RKUHP. Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa pengaturan eksploitasi seksual (Pasal 12 RUU TPKS) dengan 2 perbuatan pelecehan fisik, yaitu Pasal 6 huruf b: perbuatan seksual secara fisik menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum dan Pasal 6 huruf c menyalahgunakan kekuasaan memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain memuat tumpang tindih, dengan miripnya pengaturan perbuatan tersebut, namun ancaman pidananya berbeda. Hal ini memerlukan sinkronisasi, misalnya dalam RKUHP nantinya dapat memperbaiki rumusan Pasal 6 huruf b dan Pasal 6 buruf c RUU TPKS.

Keempat, jaminan sinkronisasi dengan Revisi UU ITE. Secara progresif Pemerintah dan DPR juga memasukkan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Pasal 14 RUU TPKS, yang melarang perekaman, transmisi dan penguntitan orang lain/ konten pribadi orang lain tanpa persetujuan. Dengan demikian, rezim pengaturan tentang penyebaran konten pribadi harus didasarkan pada konsen/persetujuan, ketika tidak dilakukan dengan dasar konsen/persetujuan maka orang tersebut dinyatakan sebagai korban, bukan pelaku. Dengan demikian, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berorientasi pada konten bukan konsen harus dihapuskan dalam revisi UU ITE. Sedangkan untuk pelarangan penyebaran konten kesusilaan yang dikehendaki sudah dijangkau dengan UU Pornografi, sehinga tidak ada lagi kepentingan mempertahankan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kelima, jaminan RKUHAP harus atur hakim pemeriksa pendahuluan untuk menilai kelayakan alat bukti perkara pidana. RUU TPKS dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c memperkenalkan aturan yang menyebutkan bahwa barang bukti juga dapat dijadikan alat bukti. Dalil yang disampaikan pemerintah atas masuknya rekomendasi adalah bahwa di banyak negara tidak memisahkan Alat Bukti (AB) dan Barang Bukti (BB). Namun, di negara tersebut terdapat fungsi hakim magistrat/ hakim pemeriksa pendahuluan yang menguji terlebih dahulu relevansi barang bukti tersebut untuk dapat digunakan dalam perkara/tidak. Sedangkan fungsi itu belum dimiliki dalam konsep KUHAP saat ini. Sehingga ini menjadi urgensi dasar untuk segeranya pemerintah dan DPR melakukan pembahasan Revisi KUHAP, dengan menjamin adanya fungsi hakim pemeriksa pendahuluan untuk menilai kelayakan alat bukti dalam perkara, sehingga kekuatan pembuktian dapat tetap terjamin. Sebagai ilustrasi, dengan pasal ini bukti saksi dengan barang bukti semisal pakaian pelapor saja bisa dapat dikatakan 2 Alat Bukti. tanpa pemeriksaan pendahuluan, hal membahayakan prinsip peradilan yang adil. Karena orang akan mudah dipersalahkan dengan bukti yang minim.

Keenam, jaminan RKUHAP memuat keterangan saksi difabel memperoleh kekuataan pembuktian yang sama dan mekanisme penilaian ahli untuk difabel intelektual. Dalam Pasal 25 ayat (4) RUU TPKS ditegaskan bahwa Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas. Sedangkan rumusan KUHAP saat ini dalam Pasal 171 dan penjelasan memerintahkan kelompok disabilitas intelektual tidak disumpah dan tidak diterima kesaksiannnya sebagai alat bukti saksi yang utuh. Dengan adanya jaminan RUU TPKS ini, RKUHAP harus merespon dengan jaminan adanya rumusan bagaimana melakukan penilaian ahli untuk menentukan kekuatan pembuktian bagi saksi difabel, tidak lagi merumuskan dengan pasal yang menstigma dalam Pasal 171 KUHAP.

Ketujuh, jaminan implementasi pemberian layanan kepada semua korban secara inklusif, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, agama, gender dan identitas sosial lainnya. Dalam Pasal 1 angka 4 RUU TPKS, disebutkan bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam RUU ini juga diperkenalkan Pelayanan terpadu berupa penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Walaupun unit yang melayani korban di dalam RUU ini adalah UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), namun karena korban tidak selalu perempuan dan anak, maka UPTD PPA harus dapat juga memperluas jangkauan penerima layanan bagi korban kekerasan seksual, baik untuk perempuan, anak, laki-laki, termasuk kelompok minoritas gender, atau kelompok lainnya tanpa diskriminasi. Harus dipastikan bahwa ketika nantinya UPTD PPA memberikan layanan kepada korban selain perempuan dan anak tidak akan “dianggap” melanggar proses. Implementasi layanan di dalam UPTD PPA juga tidak kemudian menghilangkan peran unit layanan lain yang sudah tersedia dan berkembang di tingkatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.

Kedelapan, jaminan penguatan hak korban dalam RKUHAP. Secara sangat progresif RUU TPKS memberikan penguatan hak prosedural/penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban, menjangkau bahasan restitusi dan kompensasi, hingga ada mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3). RKUHAP ke depannya juga harus mengakomodasi hak-hak prosedural yang progresif untuk semua korban tindak pidana. Hak korban atas ganti kerugian juga harus dikuatkan, termasuk juga memperkenalkan Dana Bantuan Korban tersebut dalam RKUHAP untuk tindak pidana lain, misalnya semua bentuk kekerasan. Sedangkan, tindak pidana dengan kerugian ekonomi, didorong sistem ganti rugi yang efektif dalam RKUHAP.

Kami mengapresiasi pengesahan tingkat I RUU TPKS, dengan rumusan yang banyak memberikan penguatan pada korban dan hukum acara. Sehingga dengan adanya RUU TPKS, pekerjaan rumah bagi aturan lainnya, serta penguatan sumber daya dan kapasitas institusi, harus juga diperhatikan.

Jakarta, 7 April 2022
Hormat Kami

ICJR, IJRS dan Puskapa