Pos

People-centered Justice in Indonesia

Center for International Legal Cooperation bersama the Pathfinders for Peaceful, Just and Inclusive Societies meluncurkan Justice for All Report dalam versi Bahasa Indonesia yang disusun oleh the Pathfinders’ Task Force on Justice pada 8 Juli 2021.

Dalam acara ini juga, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society menjadi salah satu panelis dalam diskusi terkait people-centered justice in Indonesia. Dalam diskusi ini Dio menekankan pentingnya bagaimana justice data kedepan harus bertransformasi dari yang awalnya fokus pada pendekatan institusi, kini lebih menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai fokus utama. IJRS juga menceritakan pengalamannya ketika menyusun indeks akses keadilan di Indonesia serta survei kebutuhan hukum di dua provinsi di Indonesia, dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat dalam kedua pengukuran data tersebut

Publikasi terkait, bisa diunduh di : https://530cfd94-d934-468b-a1c7-c67a84734064.filesusr.com/ugd/6c192f_537c7c17b2cd473d8b6abbe7076bc6e3.pdf

Untuk Buku Survey Kebutuhan Hukum di Indonesia Tahun 2019, dapat diunduh di : https://ijrs.or.id/survey-kebutuhan-hukum-di-indonesia-tahun-2019/

Australian Aid Conference 2020

Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar mengikuti Australian Aid Conference 2020 bertempat di Crowford School of Public Policy, Australian National University pada tanggal 17-19 Februari 2020

Conference ini bertujuan sebagai tempat untuk saling bertukar pikiran, mempromosikan kolaborasi dan menolong pengembangan bagi komunitas peneliti dengan melibatkan para peneliti serta orang-orang yang bekerja di sektor international development policy.

Dio juga berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam panel yang bertemakan “engaging civil society for development impacts in Indonesia”, dimana Dio mempresentasikan pengalaman kerjasama antara masyarakat sipil, Mahkamah Agung dan Australian Aid melalui program Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dalam upaya pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak di sektor peradilan.

Indeks Akses Terhadap Keadilan

Dengan bangga pemerintah Indonesia berhasil meluncurkan Indeks Akses terhadap Keadilan pertama di Indonesia, mungkin juga pertama di Asia.

Indeks ini telah dikembangkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas bekerja sama dengan konsorsium yang terdiri dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Roundtable Legal (ILR), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Setelah hampir dua tahun, konsorsium terlibat dalam banyak pertemuan konsultatif dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Statistik Indonesia, beberapa ahli di tingkat global dan juga tingkat nasional. Kami juga bekerja sama dengan 4 Organisasi Masyarakat Sipil untuk melakukan survei pra-tes di 5 provinsi di Indonesia (Jakarta, Riau, NTB, Sulteng dan Papua Barat). Saya ingin mengucapkan terima kasih untuk semua orang yang mendukung dan mempercayai kami.

Akhirnya, kami dapat mempublikasikan hasil Akses untuk Keadilan di Indonesia tahun 2019 adalah 69,6% – dari 0 – 100%, skor ini dikategorikan sebagai cukup. Saya tahu bahwa hasilnya tidak cukup baik, masih banyak masalah dalam implementasi akses terhadap keadilan di Indonesia. Namun, indeks ini bisa menjadi alat untuk menentukan target indikator pemerintah Indonesia dan masyarakat sipil dalam perencanaan serta kegiatan pemantauan.

Omong-omong, kami akan menerbitkan publikasi kami sesegera mungkin. Jadi, tunggu informasi selanjutnya.

Download materi Indeks Akses terhadap Keadilan INLU 2019 di sini

Diskusi Publik Akses terhadap Keadilan di Indonesia

Kementerian PPN/Bappenas RI berkolaborasi dengan Konsorsium Masyarakat Sipil yang terdiri dari IJRS, ILR, YLBHI, dan didukung oleh IDLO telah menyusun riset Akses terhadap Keadilan di Indonesia dalam rangka pencapaian SDGs Goals 16.3 yang sejalan dengan prinsipnya, yaitu justice for all, no one left behind.

Pada 8 November 2019 bertempat di Hotel Sari Pacific Jakarta, Kementerian PPN/Bappenas RI berkolaborasi dengan Konsorsium Masyarakat Sipil yang terdiri dari IJRS, ILR, YLBHI, dan didukung oleh IDLO mengadakan Diskusi Publik Akses terhadap Keadilan di Indonesia. Pada diskusi publik kali ini, dipaparkan hasil riset mengenai Akses terhadap Keadilan di Indonesia pada tahun 2019.

Riset yang telah disusun oleh tim peneliti merupakan hasil temuan dan indikator yang dianggap mampu untuk membaca kondisi aktual akses terhadap keadilan di Indonesia. Riset tersebut diharapkan dapat mempermudah Pemerintah untuk memastikan keberhasilan pencapaian akses keadilan secara umum di Indonesia.

Singkatnya, kesimpulan dari penelitian tersebut, yaitu:

  1. Proporsi masyarakat Indonesia yang mengalami masalah hukum adalah 60,1% dari total masyarakat.
  2. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan bantuan hukum.
  3. 39,4% memiliki masalah hukum namun tidak berupaya menyelesaikannya.
  4. Substansi hukum masih rendah.
  5. Kemampuan masyarakat dinilai sudah baik, namun tidak relevan ketika berhadapan dengan mekanisme hukum yang tersedia.
  6. Kualitas mekanisme penyelesaian masalah pada dasarnya cukup baik.
  7. Ketersediaan data masih rendah dan sulit diakses oleh tim dalam proses pengumpulan data.

Catatan : tulisan ini dimuat dalam social media salah satu peserta diskusi publik @marchsyaz

 

Alasan Masyarakat Selesaikan Perkara Hukum Lewat Jalur Informal

Banyak masyarakat di Indonesia yang memilih jalur informal ketika menyelesaikan perkara hukum. Pasalnya, jalur informal dianggap lebih cepat penyelesaiannya ketika mereka berhadapan dengan masalah hukum.

Demikian yang terungkap dalam penelitian yang dilakukan konsorsium masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Judicial Research Society, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan penelitian terkait akses masyarakat terhadap keadilan di Indonesia selama 2019.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu, mengatakan penyelesaian masalah hukum secara informal yang dipilih masyarakat sebetulnya temuan lama. Dia mengatakan, sudah menemukan proses tersebut ketika masih bekerja untuk Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Pada saat saya bergabung di Komnas Perempuan, kami menemukan bahwa pilihan mekanisme informal ini menjadi pilihan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, terutama terkait kasus perempuan dan anak,” kata Ninik dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat (8/11).

Menurut dia, perempuan adalah yang paling banyak memilih jalur informal tersebut. Adapun kasusnya, rata-rata soal perceraian. Dalam menghadapi perkara tersebut, kata Ninik, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dirasa tumpul ketika diakses oleh masyarakat.

“Karena hukum keluarga sejak awal itu lebih tinggi dari hukum pidana. Ini yang banyak dipahami oleh aparat penegak hukum kita,” ujar Ninik.

Menurut dia, ketika UU PKDRT diletakkan sebagai hukuman badan dan lebih tinggi dari hukum keluarga, aparat penegak hukum dan masyarakat belum sepenuhnya memahami dengan baik.

“Mestinya penyelesaian informal ini selaras dengan metode ke depan. Penyelesaian secara mediatif, secara kekeluargaan, itu yang sampai saat ini untuk keadilan bagi korban, terutama untuk kasus keluarga, itu belum sepenuhnya dibuat secara sistematis,” ujar Ninik.

Menanggapi itu, peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengakui kalau temuan penelitiannya bukanlah hal yang baru. Kendati begitu, dia menilai argumentasi yang dibawa kali ini merupakan barang baru.

“Itu memang akan kami dalami lebih dalam tentang laporan akses terhadap keadilan ke depan, tidak hanya laporan tapi juga indeks,” kata Erwin.

Oleh sebab itu ke depan, kata Erwin, akan ada laporan yang lebih utuh. Dia menambahkan, laporan yang dimaksud bukan hanya sebatas laporan semata, melainkan juga indeks.

“Tentu saja kita berharap bahwa indeks ini juga berimplikasi terhadap kebijakan reformasi hukum, terutama misalnya untuk menyelesaikan masalah peradilan informal ke depan. Kita berharap kerja samanya tidak hanya konsorsium, tapi juga Bappenas terlibat dalam program ini sejak awal,” ucap Erwin.

Tulisan ini dimuat dalam media Alinea.id (https://www.alinea.id/nasional/penyelesaian-perkara-hukum-lewat-jalur-informal-jadi-pilihan-b1XpM9oSy)

Simak liputan media online lainnya terkait Access to Justice di : https://plhkaltara.org/cso-dan-advokat-diskusikan-acces-to-justice/