Search

Rilis Pers

[Rilis Pers] Respon Terhadap Pandemik COVID-19: Koalisi CSO Meminta Mahkamah Agung, dan Lembaga Pemerintah untuk Peningkatan Anggaran Pembebasan Biaya pada Perkara yang Melibatkan Perempuan dan Anak Akibat Meningkatnya Kekerasan

Hari ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menyatakan 7 (tujuh) rekomendasi kepada Mahkamah Agung dan lembaga pemerintah lainnya yaitu Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komnas Perempuan, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI untuk memastikan bahwa perempuan dan anak-anak memiliki akses terhadap keadilan dalam perkara perceraian, dispensasi perkawinan, dan kekerasan. Jumlah perempuan terlibat dalam perkara tersebut diperkirakan meningkat pada tahun 2020-2021 sebagai dampak dari Covid-19. Koalisi meminta Mahkamah Agung dan lembaga pemerintah lain untuk meningkatkan anggaran yang memungkinkan diberikannya pembebasan biaya bagi mereka yang tidak mampu, secara khusus bagi perkara-perkara yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

Pada tahun 2014, Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum di Pengadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Di sisi lain, Pengadilan Agama pada tahun 2019 menganggarkan pembebasan biaya untuk 17,830 perkara yang hanya mewakili 2% dari seluruh total perkara yang diterima oleh pengadilan.2 Hal ini terlepas dari fakta bahwa 40% populasi hidup di bawah garis kemiskinan.

Sementara itu, Koalisi mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Badan Peradilan Agama (Badilag), dan Badan Peradilan Umum (Badilum) untuk memastikan kelompok-kelompok rentan dapat mengakses layanan pengadilan. Koalisi berpendapat bahwa tanpa kenaikan pembebasan biaya perkara, akan banyak dari kelompok rentan yang tidak akan mampu mengakses layanan pengadilan. Hal ini adalah masalah yang menurut mereka akan semakin memburuk di tengah pandemik COVID-19 saat ini.

Bestha Inatsan Ashila dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyatakan “Di seluruh dunia, perempuan dan anak-anak secara khusus terkena dampak Covid-19 yang cukup signifikan. Di kala terjadi tekanan di masyarakat dan di rumah, perkara kekerasan keluarga dan perlindungan anak juga meningkat. Sayangnya, hal ini biasanya tidak dibarengi dengan peningkatan layanan publik untuk membantu mereka. Di Indonesia, mereka akan menghadapi tingkat kekerasan di rumah tangga akibat pembatasan sosial dan mereka akan menghadapi tingkat kemiskinan yang lebih berat lagi sebagai dampak ekonomi global akibat pandemik. Hal ini berarti jika mereka ingin mengakses pengadilan, maka kecil kemungkinan mereka dapat melakukannya, karena mereka tidak mampu membayar biaya perkara. Sementara itu, kita mengetahui bahwa Pengadilan tidak memiliki alokasi anggaran yang dibutuhkan jika pengajuan perkara ini meningkat.”

Mereka selanjutnya berargumen:

“Kami telah bekerja sama untuk mendukung pemenuhan perlindungan anak dan perempuan, serta untuk menaikkan batas usia menikah bagi anak perempuan, melalui UU No. 16 Tahun 2019. Kini, UU tersebut telah diubah dan kami yakin bahwa tanpa kenaikan anggaran pembebasan biaya, perkara dispensasi perkawinan tidak akan dapat dimohonkan sehingga akan semakin banyak perkawinan anak yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kami.”

Menurut SUSENAS 2018 dan UNICEF Indonesia, ada dua juta anak perempuan berusia di bawah 19 tahun yang menikah setiap tahunnya. Namun, hanya sedikit dari jumlah tersebut yang memohonkan dispensasi perkawinan ke pengadilan-pengadilan di Indonesia. Salah satu hambatan yang signifikan adalah biaya pendaftaran perkara perdata di pengadilan. BPS, BAPPENAS, PUSKAPA UI dan UNICEF Indonesia telah memperkirakan bahwa anak perempuan dari rumah tangga dengan pengeluaran terendah memiliki tiga kali lipat kemungkinan untuk menikah sebelum usia 18 tahun jika dibandingkan dengan rumah tangga dengan pengeluaran tertinggi.4 Koalisi berpendapat bahwa dengan perubahan pada UU Perkawinan bersamaan dengan dampak pandemik COVID-19, perkara-perkara di pengadilan, khususnya kekerasan pasti akan meningkat. Namun, yang menjadi masalah adalah apakah mereka mampu membayar biaya permohonan perkara.

Koalisi memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pengadilan agar melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu dan mengabulkan pembebasan biaya bagi pemohon yang tidak mampu.
  2. Menteri Keuangan, BAPPENAS, dan Mahkamah Agung untuk mengembangkan mekanisme untuk menganggarkan pembebasan biaya pengadilan dengan mentransfer anggaran sesuai dengan jumlah aktual perkara yang ditangani sebagai perkara yang biayanya dibebaskan menurut PERMA 1 Tahun 2014. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil juga mempertimbangkan bahwa sangat penting untuk meningkatkan anggaran pembebasan biaya pengadilan di setiap Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum mulai tahun 2021, atau jika memungkinkan tahun 2020, terutama di daerah-daerah yang diketahui memiliki banyak pemohon yang tidak mampu.
  3. Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum untuk melaksanakan persidangan perkara terkait perempuan dan anak-anak secara aman melalui fasilitas komunikasi audio jarak jauh, sehingga perempuan dan anak-anak dapat terus mengakses keadilan selama pandemik Covid-19 ini
  4. Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum untuk dapat menerima alokasi anggaran yang tepat agar:
    1. Memiliki hakim dan staf pengadilan dengan kualitas dan kuantitas yang mencukupi untuk menangani perkara dispensasi perkawinan yang diperkirakan akan
    2. Melatih para hakim tentang pelaksanaan PERMA 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
  1. Kementerian Keuangan, BAPPENAS dan Mahkamah Agung memastikan besaran pembiayaan yang tepat untuk menyediakan akses konseling psikologis, bantuan hukum, layanan pendidikan dan kesehatan reproduksi yang ditujukan bagi anak perempuan dan keluarganya saat perkara dispensasi perkawinan didaftarkan di pengadilan, karena tersebut merupakan kesempatan terakhir untuk mencegah perkawinan
  2. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu memastikan ketersediaan pekerja sosial dan koordinasi antara kantor PPA wilayah dan dinas sosial daerah dengan pengadilan-pengadilan di Indonesia, agar dapat memastikan para hakim dapat menerapkan kepentingan terbaik bagi anak saat menyidangkan
  3. Dalam hal pelaksanaaan program ini, kami bersedia untuk ikut membantu sosialisasi tentang pembebasan biaya pengadilan seoptimal mungkin dan akan bekerjasama dengan para mitra di daerah kerja Apabila anggaran pembebasan biaya pengadilan terus meningkat secara signifikan, kami harap anggaran tersebut dapat terserap secara maksimal dan tidak menimbulkan sisa anggaran.

Contact person:

Bestha Inatsan Ashila (IJRS)- 08577848263

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. ICJ Makassar (Sunem Fery Mambaya)
  2. PEKKA
  3. Rumah Kitab (Lies Marcoes)
  4. MaPPI FHUI (Muhammad Rizaldi)
  5. Indonesia Judicial Research Society/ IJRS (Bestha Inatsan A)
  6. LBH Makassar (Haswandi Mas)
  7. Koalisi Perempuan Indonesia Sulsel (Marselina may)
  8. Dewi Keadilan Sulawesi Selatan (Jusmiati Lestari)
  9. AMAN Sulawesi Selatan (Marlina)
  10. AMAN Tana Luwu
  11. PerDIK (Abd. Rahman)
  12. WALLACEA
  13. Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel (Nina Basirah)
  14. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan (Fadiah Mahmud)
  15. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan (Maria UN)
  16. PerMaTa Sulawesi Selatan
  17. Perhimpunan Penyandang Sisabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan (Bambang Permadi)
  18. YKPM Sulawesi Selatan (Mulyadi Prayitno)
  19. YLP2EM Parepare (Abd. Samad) MAUPE Maros (Agusnawati)
  20. PINUS Sulsel (Ismawati)
  21. Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) (Marhumah Madjid)
  22. YASMIB Sulawesi Selatan (Rosniati Azis)
  23. Jaringan AKSI Remaja Perempuan Indonesia (Evie Permatasari)
  24. Wahana Visi Indonesia (Junito Drias)
  25. Rahima (Pera S)
  26. Yayasan Karampuang (Ija Syahruni)
  27. Yayasan Plan International Indonesia (Nazla Mariza)
  28. CAHAYA PEREMPUAN WCC Bengkulu (Tini Rahayu)
  29. KAPAL Perempuan (Misiyah)
  30. Konsorsium We Lead (Tia Fitriyanti)
  31. Fahmina (Alifatul)
  32. HAPSARI (Laili Zailani)
  33. Yayasan Lambu Ina (Yustina fendrita)
  34. Savy Amira WCC Surabaya (benedicta herlina)
  35. Swara Parangpuan Sulut (Mun Djenaan)
  36. Yayasan PUPA Bengkulu (Susi Handayani)
  37. YABIKU NTT (Maria Filiana Tahu)
  38. LP3A Papua ( Akmianti) bisa
  39. Klinik Hukum Ultra Petita Jabodetabek
  40. GASIRA Maluku (Maya Karyoprawiro)
  41. LBH Apik Medan (Sierly Anita Gafar)
  42. Aliansi Sumut Bersatu (ASB) Fery Wira Padang
  43. LBH APIK Aceh
  44. LRC-KJHAM (yaya)
  45. Rumpun Perempuan Sultra (Husnawati)
  46. Yayasan Arika Mahina (Ina Soselisa)
  47. PPSE-KA (Frida Roman)
  48. Yayasan Kombongan Situru Tana Toraja (Lenynda Tondok)
  49. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia/PKBI Sukabumi (Derry)

Individu:

  1. Sri Endang Sukarsih (Aktivis)
  2. Lusia Palulungan (Aktivis)
  3. Nurlinda Azis (Akademisi)
  4. Andi Sahria Alam (aktivis)
  5. Maya Alkhaerat (wartawan)
  6. Ruby Sudikio (wartawan)
  7. Taufan (Aktivis)
  8. Ihwana Mustafa (Aktivis)

Bagikan:

Rilis Pers Lainnya:

Rilis Pers
Disparitas Pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rilis Pers
Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia