Search

Rilis Pers

[Rilis Pers] Damai yang Dipaksakan kepada Korban: Suatu Kesalahan!

oleh : ICJR, LeIP, dan IJRS

Desember 2021, seorang Ibu korban pemerkosaan berinisial ZU (19) dan suaminya berinisial S (28) mengalami tekanan, ancaman, dan paksaan dari anggota kepolisian Polsek Tambusai Utara untuk menyetujui perdamaian dengan pelaku perkosaan. Sejumlah anggota Polsek diduga terlibat mulai Kanit Reskrim, hingga Penyidik.

Peristiwa ini berawal dari ZU, korban perkosaan 4 (empat) orang pria, melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 2 Oktober 2021. Dalam proses pengusutan perkara perkosaan ini, ZU dan suaminya, S, justru didatangi 2 (dua) orang anggota Polsek Tambusai Utara yang meminta korban ZU untuk berdamai dengan para pelaku perkosaan. ZU dan S yang menolak perdamaian, justru mendapatkan tekanan, ancaman, paksaan, disertai dengan kata-kata kasar dari anggota Polsek tersebut. Anggota Polsek terkait juga mengancam akan menjadikan ZU dan S tersangka apabila mereka tetap menolak untuk berdamai dan tidak mau datang ke Polsek Tambusai Utara. Kini, Polres Rokan Hulu, Riau, akan memeriksa 3 (tiga) orang terduga, yaitu Kapolsek Tambusai Utara Iptu RN, Kanit Reskrim Bripka JLG, dan Penyidik Bripda RS.

Terhadap peristiwa ini, ICJR, IJRS, dan LeIP menyatakan demikian:

Pertama, bahwa konsep perdamaian antara korban dan pelaku harus selalu dilaksanakan secara sukarela (voluntary), konsensual (consent), dan tanpa tekanan, paksaan, serta intimidasi. Segala bentuk perdamaian yang dilaksanakan tanpa mengindahkan prinsip-prinsip ini, justru akan bertentangan / kontradiksi dengan konsep perdamaian itu sendiri. Perdamaian harus dititikberatkan untuk memulihkan korban, peran sentral ada pada korban, korban tidak menyepakati, maka perdamaian tidak dapat dipaksakan.

Dalam kasus kekerasan seksual, dengan tingkat trauma yang spesifik, baik dalam kondisi fisik maupun mental, maka seharusnya peran aparat penegak hukum adalah memastikan ruang aman bagi korban, menyediakan bantuan yang efektif bagi korban kekerasan seksual, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain, memberikan ruang aman, bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, termasuk memastikan adanya bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Dengan jaminan ini, maka fokus harus diberikan kepada pemulihan korban, bukan pada pemaksaan perdamaian.

Kami menaruh kekhawatiran bahwa penyidik memaksakan perdamaian ini dengan dalih menerapkan keadilan restoratif. Kami tekankan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini bukan keadilan restoratif. Keadilan restoratif tidak dapat dimaknai semata-mata pada proses perdamaian untuk menghentikan/menyelesaikan perkara pidana.

Bahwa tujuan primer dari keadilan restoratif adalah untuk penguatan hak-hak korban, menempatkan peran sentral korban dalam sistem peradilan, serta mewujudkan reparasi dan pemulihan korban. Hal-hal seperti penyelesaian/penghentian perkara, bukan tujuan keadilan restorative, namun harus dipandang hanya sebagai tujuan sekunder atau ‘efek samping’ dari keberhasilan pendekatan keadilan restoratif.

Sejalan dengan penelitian kami yang berjudul “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, maka dalam rangka meminimalisir dan menghindari sesat pikir dan miskonsepsi keadilan restoratif, pendekatan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia harus berdasarkan beberapa prinsip, antara lain:

  1. Penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara;
  2. Keadilan restoratif dapat diterapkan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana;
  3. Pelaksanaan keadilan restoratif harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berbasis umur, latar belakang sosial, pendidikan, dan ekonomi;
  4. Pelaksanaan keadilan restoratif harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak terkait lainnya;
  5. Keadilan restoratif berprinsip pada kesukarelaan, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  6. Khusus pada kasus yang melibatkan anak, penerapan keadilan restoratif harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Jakarta, 10 Desember 2021

Hormat Kami,
ICJR, IJRS dan LeIP

CP: Matheus N. Siagian (Peneliti IJRS/office@dev.ijrs.or.id)

Bagikan:

Rilis Pers Lainnya:

Rilis Pers
Disparitas Pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rilis Pers
Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia