Peluncuran Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana

Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, MaPPI FHUI

Rutgers, AIPJ2, Australia Gov, USAID, The Asia Foundation

Maret 2020 – Maret 2021

  1. Dokumen Pedoman
    Tujuan dari penyusunan pedoman ini agar dapat menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak berhadapan dengan hukum khususnya oleh Kejaksaan RI. Kejaksaan sebagai lembaga negara yang berperan dalam hal dominus litis atau pengendali perkara penting memastikan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam proses penuntutan. Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk mengatur bagaimana proses pemeriksaan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak sejak dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga tahap pelaksanaan putusan, dimana proses tersebut dilaksanakan dengan berbasis perspektif korban, serta sensitif terhadap kerentanan yang dihadapi oleh perempuan dan anak. Dalam pedoman ini juga turut diatur adanya Pertemuan Pendahuluan (Pre-trial meeting), yang akan sangat membantu saksi dan korban agar siap menghadapi proses persidangan. Tidak hanya dalam proses pemeriksaan, pedoman ini juga mengatur proses dan teknis pemulihan bagi korban tindak pidana, baik melalui ganti rugi, restitusi, dan kompensasi. Selengkapnya dapat dilihat di bagian Publikasi.
  2. Peluncuran Pedoman
    Dapat dilihat di Youtube IJRS TV
  3. Video Penjelasan Pedoman
    Dapat dilihat di Youtube IJRS TV