Search

Kegiatan Kami

Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia

Pada tanggal 8 Desember 2021 Bestha Inatsan Ashila Deputi Knowledge Management IJRS menjadi penanggap dalam pemaparan hasil penelitian ”Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia”. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan PEKKA dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Yayasan PEKKA tahun 2021 mengembangkan pemantauan berbasis komunitas yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, pendidik, hakim di 42 desa di 13 kabupaten untuk menilai persepsi masyarakat, pemerintah, desa dan penegak hukum terhadap amandemen UU Perkawinan dan PERMA 5/2019 tentang Perkawinan Anak.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Template-Kegiatan-IJRS-1
Kunjungan ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
INDO
Penguatan Penelusuran Pencucian Uang terhadap Pihak Ketiga (Third-Party Money Laundering) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia
Template-Kegiatan-IJRS-4
Pentingnya Kesadaran Komunitas dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Template-Kegiatan-IJRS-3
Pelatihan Standar Layanan Bantuan Hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum terkait Kelompok Rentan Berhadapan dengan Hukum