Peluncuran Hasil Kajian Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di 5 Mitra Wilayah SPPT-PKKTP

Komnas Perempuan bersama dengan mitra, baru saja mengadakan Peluncuran Hasil Kajian Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di 5 Mitra Wilayah SPPT-PKKTP, pada 15 Desember 2021 lalu.

Pada peluncuran ini, dibahas mengenai kajian sejauh mana Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum—sebagai bagian yang integral dari upaya percepatan pengintegrasian SPPT-PKKTP dalam hukum acara peradilan pidana dan memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik peradilan di Indonesia. Secara spesifik, kajian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang bagaimana sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dilakukan dan bagaimana penerapan isi PERMA dari perspektif hakim dan pendamping di lima wilayah implementasi SPPT-PKKTP, yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Maluku.

Arsa sebagai peneliti IJRS menyampaikan hasil penelitian di wilayah Kepulauan Riau dan DKI Jakarta.

Simak rilis pers dari hasil peluncuran ini pada link : https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-peluncuran-hasil-kajian-penerapan-peraturan-mahkamah-agung-ri-nomor-3-tahun-2017-tentang-pedoman-mengadili-perkara-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-di-5-mitra-wilayah-sppt-pkktp-15-desember-2021