Hukuman Untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Penjara Saja?

 

Dari seluruh responden yang disurvei, mayoritas telah sepakat untuk memberikan hukuman pidana berat selama 10-15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual. Selain itu, mayoritas responden juga setuju untuk memberikan hukuman tambahan selain penjara seperti denda atau mekanisme ganti rugi lainnya. Di sisi lain, 31.7% responden menilai bahwa pelaku harus diberikan rehabilitasi atas apa yang ia lakukan.

Melalui data tersebut, maka solusi pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual dapat bervariatif dan tidak fokus pada penjara saja, tetapi juga pada pemulihan ekonomi maupun psikologi. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan untuk mendorong studi lanjutan untuk pedoman pemidanaan pada kasus kekerasan seksual dengan semangat kepentingan korban.

***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)

 

lihat seri lainnya di sini :

Survei Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak