[Rilis Pers] Esa Hilang Dua Terbilang: Realitas Kekerasan Seksual dan Pentingnya Sinergi Antar Regulasi

Jumat, 27 Mei 2022, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengadakan talkshow secara daring yang bertajuk “Esa Hilang Dua Terbilang: Menguji Kolaborasi Payung Hukum Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia”. Diskusi ini membahas terkait realitas kekerasan seksual serta kehadiran dua regulasi terbaru yang dapat dikatakan sebagai angin segar untuk penanganan kekerasan seksual di Indonesia yaitu Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Naomi Rehulina Barus, selaku host dalam talkshow ini menyebutkan bahwa, “penting untuk kita bersama-sama mendorong agar dua payung hukum ini dapat saling menguatkan dan bersinergi hingga level implementasi untuk mengatasi hambatan yang ada dalam penanganan dan pemidanaan kekerasan seksual.”

Marsha Maharani, S.H. (peneliti IJRS) dalam paparannya menyampaikan bahwa penelitian IJRS dan INFID 2020 menunjukkan 57,3% masyarakat korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor dengan alasan takut dan malu. “Hadirnya UU TPKS dan Permendikbud-Ristek PPKS kita harapkan memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual yang mengutamakan hak-hak korban. UU TPKS menjadi manifestasi perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual yang mana telah mengakomodir berbagai hak-hak korban seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, hak atas pemulihan, dan hak pendampingan. Lalu, jika dalam UU TPKS diatur soal mekanisme Dana Bantuan Korban sebagai kompensasi Negara untuk memperkuat aspek pemulihan korban, dalam Permendikbud Ristek-PPKS juga turut dipastikan pemulihan korban melalui akses kepada pendampingan. Diharapkan implementasi UU TPKS dan Permendikbud-Ristek PPKS ini dapat mengakomodir pemenuhan kebutuhan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.”, ditambahkan oleh Marsha.

“Dari apa yang saya alami, peran pendamping itu penting sekali. Walaupun kadang secara psikologis pun masih masih chaos, namun setidaknya kehadiran pendamping inilah yang menguatkan. Apalagi dalam kondisi di mana keadilan itu tidak berjalan ke arah korban kekerasan seksual, namun harus merekalah sendiri yang berakit-rakit mencapainya.”, ujar Aya Canina (Penyintas/Penulis)

Lebih lanjut, Joce Timoty Pardosi, S.H (Direktur Umum Hope Helps Network) menyampaikan realita penanganan kekerasan seksual bahwa, “Beberapa kali kampus melakukan pembungkaman terhadap media-media kampus yang menyuarakan kekerasan seksual yang dialami mahasiswanya karena dianggap mencederai nama baik kampus. Sehingga, dapat dikatakan lingkungan terdekat korban yaitu kampus, justru tidak mengafirmasi pengalaman korban. Akhirnya korban mencari keadilan lewat media sosial, karena akses korban untuk melapor tidak disediakan dan tidak ditangani dengan baik yang dapat membuat korban bisa menjadi korban kembali.”

Kalis Mardiasih (Aktivis/Penulis) juga menyebutkan bahwa, “Soal spill the tea ini sebetulnya tidak disarankan untuk dilakukan oleh korban karena risikonya justru akan semakin berat, korban semakin distigma, disalahkan, timbul trauma baru hingga risiko ancaman yang lebih besar. Tetapi apabila itu sudah terjadi, kita perspektif pertama harus tetap berpihak dan memberikan kekuatan kepada korban, karena korban yang seringkali adalah perempuan ini sudah mengalami kerentanan walaupun tidak mengalami kekerasan seksual. Jadi jika kemudian berbicara soal cancel culture, jangan sampai juga kita juga ikut berkontribusi kepada pelaku untuk semakin naik, kokoh dan terkenal namanya, sehingga semakin besar ketimpangan relasi kuasanya yang akan digunakan untuk menghalangi keadilan untuk korban.”

“Hal lain yang perlu diperhatikan baik dalam UU TPKS maupun Permendikbud-PPKS adalah soal consent, di mana konsep consent atau persetujuan itu adalah sesuatu yang melekat dalam setiap individu. Baik dia dalam perkawinan pun, persetujuan ini merupakan bentuk kemampuan masing-masing individu untuk bersedia ataupun tidak bersedia terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan seksualitas”, jelas Maidina Rahmawati, S.H (Peneliti ICJR) mengenai konsep consent yang kerap menjadi perdebatan dalam UU TPKS. Ditambahkan lagi oleh Maidina, “Biasanya kekerasan seksual dianggap hanya terjadi kalo ada paksaan atau serangan fisik dan bahkan ada pertanyaan soal apakah korban melawan atau tidak. Padahal sangat mungkin apabila consent diberikan ketika kondisi korban tidak berdaya.”

Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si. (Akademisi FHUI) menjelaskan bahwa, “kekerasan seksual itu merupakan bentuk kekerasan yang sangat khas karakteristiknya. Ini ada persoalan relasi kuasa. Ini berbeda dengan pandangan orang yang bahwa adanya peraturan ini melindungi seks bebas. Peraturan yang ada mampu melindungi korban dari struktur yang cenderung memanfaatkan kondisi korban yaitu tidak setara dengan pelaku.” Ditambahkan lebih lanjut oleh Ibu Inge bahwa, “Hal yang mungkin saat ini belum diatur lebih lanjut adalah terkait restriction order. Kalau misalnya ada kasus di mana proses sedang berjalan dan memenuhi syarat penyidikan, seharusnya terlapor ini sementara diberhentikan dulu. Sehingga korban tidak ada potensi untuk semakin diintimidasi oleh pelaku.”

Aya Canina menutup talkshow ini dengan menyampaikan bahwa, “Saya berharap UU TPKS dan Permendikbud Ristek ini menjadi perahu anti karam yang membawa mereka ke keadilan yang kita sama-sama impikan. Kedua peraturan ini juga harapannya bisa menguatkan saya, penyintas lainnya, dan para pendamping.”

Silakan unduh juga booklet “Data dan Fakta Kekerasan Seksual 2021” oleh IJRS untuk mengetahui lebih lanjut data & fakta kekerasan seksual terkini melalui tautan berikut https://bit.ly/Booklet-KS-2021-IJRS

Materi pembicara IJRS & HopeHelps dapat juga diakses di https://bit.ly/Materi-Talkshow-27Mei

Narahubung:

Indonesia Judicial Research Society (IJRS)

office@ijrs.or.id / www.ijrs.or.id
Marsha Maharani / marsha@ijrs.or.id
Naomi Rehulina Barus / naomi@ijrs.or.id

[Rilis Pers] Sidang Paripurna DPR RI 12 April 2022 Mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekersan Seksual: Apa Pentingnya UU ini?

Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setelah sebelumnya RUU ini disahkan oleh Panitia Kerja RUU TPKS Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama Rabu, 6 April 2022.

Pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban secara komprehensif.

UU TPKS ini memiliki 93 Pasal, dan 12 Bab. Menjangkau materi mengenai: 1) Ketentuan Umum, 2) Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 3)Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 4) Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan 5) Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi 6) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah, 7) Pencegahan, Koordinasi dan Pemantauan, 8) Partisipasi Masyarakat dan Keluarga, 9) Pendanaan, 10) Kerja sama internasional, 11) Ketentuan Peralihan, 12) Ketentuan Penutup

Lantas mengapa UU ini begitu penting dan berdaya guna untuk korban kekerasan seksual?

UU ini penting karena menekankan asas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berdasar pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum (Pasal 2 UU TPKS), serta tujuan utama pengaturan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban (Pasal 3), yang mana hal ini tidak pernah dimuat dalam UU lain.

Dalam bahasan tentang tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 4-14), UU TPKS menjangkau seluruh ketentuan dalam UU lain yang berdimensi kekerasan seksual di Indonesia, yang mana menjadi subjek dari UU ini. Hal ini merupakan kebaruan yang sangat patut diapresiasi. Sebelum UU ini, pengaturan soal kekerasan seksual terpisah-pisah dalam beberapa UU, misalnya KUHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi, yang mengatur hukum acara dan hak korban namun bergantung pada pasal yang digunakan dalam UU tersebut.  Ada pula peraturan yang tidak mengakomodasi hak korban dan hukum acara yang berorientasi pada korban, misalnya pemaknaan perkosaan dan perbuatan cabul dalam KUHP yang menyulitkan proses pembuktian. UU TPKS yang disahkan mewadahi semua bentuk kekerasan seksual, yang menjamin hak korban dan hukum acara secara padu dalam UU ini.

Secara subtansi UU TPKS mengatur hak yang jauh lebih komprehensif, menjangkau seluruh aspek yang dibutuhkan mulai dari hak prosedural dalam penanganan, hak pelindungan yang menjamin perlakuan aparat penegak hukum yang tidak merendahkan korban ataupun menyalahkan korban, dan hak pemulihan dalam bentuk Rehabilitasi medis; Rehabilitasi mental dan sosial; pemberdayaan sosial(Pasal 67-70 UU TPKS); Restitusi, Kompensasi hingga Dana Bantuan Korban yang berusaha keras menjamin efektifnya pemulihan bagi korban (Pasal 30-38), Pelayanan untuk korban pun dijamin untuk diselenggarakan secara terpadu (Pasal 73-75 UU TPKS). Juga terdapat pengaturan hak korban spesifik untuk kekerasan seksual siber yang memerlukan respon cepat dalam penghapusan konten (Pasal 47 UU TPKS)

Dalam bahasan hukum acara pidana, banyak pengaturan progresif yang diperkenalkan, adanya jaminan visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban secara gratis (Pasal 87 ayat (2) UU TPKS), Aparat Penegak Hukum yang harus berperspektif korban (Pasal 21 UU TPKS), Alat bukti yang mengarusutamakan penggunaan visum psikiatrikum ataupun pemeriksaan psikologis korban (Pasal 24 UU TPKS), jaminan pendampingan korban, termasuk untuk saksi/korban difabel (Pasal 26 & 27 UU TPKS). Restitusi dan Kompensasi hingga Dana Bantuan Korban yang berusaha menjamin efektifnya pemulihan bagi korban (Pasal 30-38), kemudahaan pelaporan, tidak hanya pada penyidik namun juga lembaga layanan (Pasal 39), perintah pelindungan jika dibutuhkan (Pasal 42), dan beberapa ketentuan pelaksanaan pemeriksaan yang berorientasi pada korban.

Sedari awal pembahasan RUU TPKS di 2018, keseluruhan pembaruan ini telah disuarakan oleh ICJR, IJRS dan Puskapa. Kami memberikan masukan dan mengarusutamakan pentingnya kebaruan dalam RUU TPKS: pada aspek pidana memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana dalam UU lain yang berdimensi kekerasan seksual sebagai subjek dari UU ini, pada aspek hukum acara menjami sistem peradilan yang berorientasi pada korban dan memberikan kemudahan pada korban, dan aspek penguatan hak korban yang menjangkau substansi hak yang dikuatkan.

Keberadaan UU TPKS ini penting, untuk itu pekerjaan rumah selanjutnya adalah mengawal implementasi UU ini agar dapat juga bermanfaat bagi korban sebagaimana rumusannya.

Jakarta, 12 April 2022

Hormat Kami

IJRS
ICJR
Puskapa

Narahubung : Naomi R. Barus (IJRS) – office@ijrs.or.id

[Rilis Pers] Pasca RUU TPKS: Penguatan dalam Aturan Lain, Sumber Daya dan Kapasitas Institusi Pelaksana Juga Perlu Diperhatikan

Rabu, 6 April 2022, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU TPKS, 8 dari 9 fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU TPKS, dengan demikian RUU TPKS menyisakan pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna yang akan secara resmi melakukan pengesahan.

ICJR, IJRS dan Puskapa mengapresiasi jalannya pembahasan RUU TPKS selama satu setengah minggu ke belakang, mulai dari RDPU 24 Maret 2022 hingga pengesahan tingkat satu pada 6 April 2022. Pembahasan dilakukan secara cukup substansial, membuka peluang masyarakat sipil untuk terus memberi masukan secara “real time” dalam pembahasan, baik dari pemerintah maupun anggota DPR yang melakukan pembahasan. Pembahasan RUU dengan model keterbukaan seperti ini harus menjadi contoh bagi pembahasan RUU RUU lainnya.

Secara substansi RUU TPKS pun progresif, memberikan banyak penguatan pada aspek hukum acara, penguatan hak korban, hingga keteraturan pengaturan tindak pidana.

Atas progresifnya RUU TPKS tersebut, ICJR, IJRS dan Puskapa menyerukan, beberapa catatan pada substansi RUU TPKS yang juga terkait dengan penguatan UU lainnya, sumber daya dan kapasitas untuk mendukung implementasi RUU TPKS, pada apsek berikut:

Pertama, jaminan penguatan rumusan perkosaan dalam RKUHP. Memang RUU TPKS tidak memuat perkosaan sebagai tindak pidana baru dalam RUU ini, namun,  perkosaan dimuat sebagai jenis tindak pidana kekerasan seksual lain dalam RUU ini (Pasal 4 ayat (2)), sehingga dengan demikian korban perkosaan tetap menjadi subjek dari RUU ini. Penguatan perumusan RKUHP harus segera dilakukan, dengan jaminan rumusan RKUHP mengatasi permasalahan yang ada dalam rumusan perkosaan di KUHP, yaitu: harus diatur gender netral, unsur paksaan menjangkau relasi kuasa/ kekerasan psikis, tidak hanya penetrasi penis-vagina dan tidak hanya dapat terjadi di luar perkawinan. Dalam RKUHP pasal perkosaan juga harus ditegaskan sebagai bentuk kekerasan seksual (sesuai amanat Pasal 2 huruf j RUU TPKS untuk hukum acara dan penanganannya menjadi subjek RUU TPKS)

Kedua, jaminan penegasan dalam RKUHP bahwa pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual. Pemerintah dan DPR juga tidak memasukkan pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual, dan juga tidak mendaftarkan pemaksaan aborsi sebagai jenis kekerasan seksual dalam UU Lain (dalam Pasal 4 ayat (2)). Dengan pemerintah dan DPR mendalilkan bahwa pengaturan ini ada dalam KUHP (Pasal 347) dan ada juga pada RKUHP (Pasal 469 ayat (2)), maka dalam RKUHP nanti harus ditegaskan bahwa perbuatan ini sebagai sebagai bentuk kekerasan seksual (sesuai amanat Pasal 2 huruf j RUU TPKS untuk hukum acara dan penanganannya menjadi subjek RUU TPKS).

Ketiga, jaminan sinkronisasi pengaturan soal pelecehan seksual fisik dengan eksploitasi seksual dalam RKUHP. Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa pengaturan eksploitasi seksual (Pasal 12 RUU TPKS) dengan 2 perbuatan pelecehan fisik, yaitu Pasal 6 huruf b: perbuatan seksual secara fisik menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum dan Pasal 6 huruf c menyalahgunakan kekuasaan memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain memuat tumpang tindih, dengan miripnya pengaturan perbuatan tersebut, namun ancaman pidananya berbeda. Hal ini memerlukan sinkronisasi, misalnya dalam RKUHP nantinya dapat memperbaiki rumusan Pasal 6 huruf b dan Pasal 6 buruf c RUU TPKS.

Keempat, jaminan sinkronisasi dengan Revisi UU ITE. Secara progresif Pemerintah dan DPR juga memasukkan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Pasal 14 RUU TPKS, yang melarang perekaman, transmisi dan penguntitan orang lain/ konten pribadi orang lain tanpa persetujuan. Dengan demikian, rezim pengaturan tentang penyebaran konten pribadi harus didasarkan pada konsen/persetujuan, ketika tidak dilakukan dengan dasar konsen/persetujuan maka orang tersebut dinyatakan sebagai korban, bukan pelaku. Dengan demikian, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berorientasi pada konten bukan konsen harus dihapuskan dalam revisi UU ITE. Sedangkan untuk pelarangan penyebaran konten kesusilaan yang dikehendaki sudah dijangkau dengan UU Pornografi, sehinga tidak ada lagi kepentingan mempertahankan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kelima, jaminan RKUHAP harus atur hakim pemeriksa pendahuluan untuk menilai kelayakan alat bukti perkara pidana. RUU TPKS dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c memperkenalkan aturan yang menyebutkan bahwa barang bukti juga dapat dijadikan alat bukti. Dalil yang disampaikan pemerintah atas masuknya rekomendasi adalah bahwa di banyak negara tidak memisahkan Alat Bukti (AB) dan Barang Bukti (BB). Namun, di negara tersebut terdapat fungsi hakim magistrat/ hakim pemeriksa pendahuluan yang menguji terlebih dahulu relevansi barang bukti tersebut untuk dapat digunakan dalam perkara/tidak. Sedangkan fungsi itu belum dimiliki dalam konsep KUHAP saat ini. Sehingga ini menjadi urgensi dasar untuk segeranya pemerintah dan DPR melakukan pembahasan Revisi KUHAP, dengan menjamin adanya fungsi hakim pemeriksa pendahuluan untuk menilai kelayakan alat bukti dalam perkara, sehingga kekuatan pembuktian dapat tetap terjamin. Sebagai ilustrasi, dengan pasal ini bukti saksi dengan barang bukti semisal pakaian pelapor saja bisa dapat dikatakan 2 Alat Bukti. tanpa pemeriksaan pendahuluan, hal membahayakan prinsip peradilan yang adil. Karena orang akan mudah dipersalahkan dengan bukti yang minim.

Keenam, jaminan RKUHAP memuat keterangan saksi difabel memperoleh kekuataan pembuktian yang sama dan mekanisme penilaian ahli untuk difabel intelektual. Dalam Pasal 25 ayat (4) RUU TPKS ditegaskan bahwa Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas. Sedangkan rumusan KUHAP saat ini dalam Pasal 171 dan penjelasan memerintahkan kelompok disabilitas intelektual tidak disumpah dan tidak diterima kesaksiannnya sebagai alat bukti saksi yang utuh. Dengan adanya jaminan RUU TPKS ini, RKUHAP harus merespon dengan jaminan adanya rumusan bagaimana melakukan penilaian ahli untuk menentukan kekuatan pembuktian bagi saksi difabel, tidak lagi merumuskan dengan pasal yang menstigma dalam Pasal 171 KUHAP.

Ketujuh, jaminan implementasi pemberian layanan kepada semua korban secara inklusif, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, agama, gender dan identitas sosial lainnya. Dalam Pasal 1 angka 4 RUU TPKS, disebutkan bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam RUU ini juga diperkenalkan Pelayanan terpadu berupa penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Walaupun unit yang melayani korban di dalam RUU ini adalah UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), namun karena korban tidak selalu perempuan dan anak, maka UPTD PPA harus dapat juga memperluas jangkauan penerima layanan bagi korban kekerasan seksual, baik untuk perempuan, anak, laki-laki, termasuk kelompok minoritas gender, atau kelompok lainnya tanpa diskriminasi. Harus dipastikan bahwa ketika nantinya UPTD PPA memberikan layanan kepada korban selain perempuan dan anak tidak akan “dianggap” melanggar proses. Implementasi layanan di dalam UPTD PPA juga tidak kemudian menghilangkan peran unit layanan lain yang sudah tersedia dan berkembang di tingkatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.

Kedelapan, jaminan penguatan hak korban dalam RKUHAP. Secara sangat progresif RUU TPKS memberikan penguatan hak prosedural/penanganan, perlindungan dan pemulihan bagi korban, menjangkau bahasan restitusi dan kompensasi, hingga ada mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3). RKUHAP ke depannya juga harus mengakomodasi hak-hak prosedural yang progresif untuk semua korban tindak pidana. Hak korban atas ganti kerugian juga harus dikuatkan, termasuk juga memperkenalkan Dana Bantuan Korban tersebut dalam RKUHAP untuk tindak pidana lain, misalnya semua bentuk kekerasan. Sedangkan, tindak pidana dengan kerugian ekonomi, didorong sistem ganti rugi yang efektif dalam RKUHAP.

Kami mengapresiasi pengesahan tingkat I RUU TPKS, dengan rumusan yang banyak memberikan penguatan pada korban dan hukum acara. Sehingga dengan adanya RUU TPKS, pekerjaan rumah bagi aturan lainnya, serta penguatan sumber daya dan kapasitas institusi, harus juga diperhatikan.

Jakarta, 7 April 2022
Hormat Kami

ICJR, IJRS dan Puskapa

[Rilis Pers] Pemulihan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal-Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS)

Pada Senin, 7 Maret 2022, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengadakan diskusi untuk menyambut Hari Perempuan Internasional yang bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU TPKS sebagai Pembaruan Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual”. Diskusi ini membahas hasil penelitian IJRS mengenai Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Penelitian terhadap Putusan Pengadilan tahun 2018-2020) yang menemukan bahwa pemulihan dan perlindungan korban kekerasan seksual masih belum maksimal diupayakan oleh aparat penegak hukum.  Diskusi juga bertujuan sebagai forum refleksi bersama mengenai RUU TPKS yang disebut sebagai pembaharuan hukum di isu kekerasan seksual di Indonesia. RUU TPKS penting untuk didorong agar tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku namun juga mengutamakan aspek pemulihan dan perlindungan korban.

Berdasarkan temuan penelitian IJRS, pemidanaan di Indonesia terkait kasus kekerasan seksual masih cenderung mengedepankan penghukuman pelaku, tetapi minim mengatur bagaimana korban bisa dilindungi dan dipulihkan. Dari 735 putusan pengadilan perkara kekerasan seksual sepanjang 2018-2020, hanya 0.1% dari total putusan yang mengidentifikasi bahwa korban memperoleh pemulihan dalam bentuk restitusi. Tentu ini menjadi keprihatinan IJRS dan semua jejaring organisasi masyarakat sipil. Kita semua perlu berupaya agar keadilan terpenuhi bagi korban secara konkrit,” ujar Marsha Maharani, peneliti IJRS dalam paparannya. Diskusi ini juga menghadirkan pembicara dan penanggap  dari  perwakilan dari Kementerian Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI), dan juga Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (SIGAB).

 LPSK memandang denda dan pidana kurungan pengganti tidak memberikan dampak secara langsung dalam kaitannya kepada pemulihan korban. Oleh karena itu, LPSK mengusulkan denda sebagai salah satu sumber victim trust fund dan program pemulihan korban jangka panjang”, ujar Dr. Livia Iskandar  M. Sc., Psi, Wakil Ketua LPSK, dalam paparannya menanggapi pentingnya Victim Trust Fund (VTF) sebagai mekanisme pemulihan korban. VTF atau atau Dana Bantuan Korban Tindak Pidana ini merupakan mekanisme pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pemulihan korban apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar restitusi. Mekanisme ini dapat diupayakan sejak sebelum proses peradilan dimulai, sehingga kebutuhan pemulihan korban dapat didorong sedari awal. “Hingga saat ini VTF belum diatur, oleh karenanya penting di RUU TPKS untuk mengakomodir hal ini. Kita perlu terus kawal sejauh mana pemulihan korban diutamakan dalam RUU TPKS”, tambah Ali Khasan S.H., M.Si, Asdep Pemenuhan Hak Perempuan KemenPPPA.

Penelitian IJRS ini turut menunjukkan, 72.1% korban kekerasan seksual dalam penelitian ini berada dalam rentang usia anak (6-18 tahun). Sedangkan, 33.5% pelakunya dalam rentang usia remaja akhir (18-25 tahun). Hal ini tidak lepas dari mayoritas pelaku kekerasan seksual yang ternyata juga dikenal korban. Temuan menunjukkan 87.9% kekerasan seksual dilakukan oleh pacar (25.2%), anggota keluarga di luar keluarga inti (13.5%), anggota keluarga inti (13.3%), teman (12.7%), tetangga (12.4%) dan lain-lain. “Penting peran pemerintah daerah untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual hingga unit terkecil di masyarakat. Dalam RUU TPKS saat ini turut didorong pembentukan dan perluasan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan ini merupakan kabar yang sangat baik,” sebut Peneliti PUSKAPA UI, Feri Sahputra.

Temuan lain yang juga penting menjadi perhatian bersama adalah bahwa mayoritas perkara kekerasan seksual yang dilihat dalam penelitian ini, yaitu 76.9% perkara kekerasan seksual adalah perkara repetisi atau kekerasan seksual yang sudah terjadi lebih dari satu kali oleh pelaku yang sama terhadap korban, sebelum akhirnya dilaporkan dan diproses hukum. Bahkan 35.6% dari kekerasan seksual yang berulang ini telah dialami beberapa kali/tidak terhitung oleh korban. Selain itu, ditemukan juga bahwa hanya 8.7% yang tercantum bahwa korban didampingi oleh pendamping ketika persidangan. Perlu diperbaiki dan ditambahkan dalam RUU TPKS terkait pendamping disabilitas dan pendamping korban di mana harus memenuhi syarat yaitu memiliki pemahaman tentang kerentanan dari komunitas rentan menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga kebutuhan pemulihan korban lebih tepat sasaran”, ujar Purwanti, Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB.

Penting bagi seluruh pihak untuk mengutamakan perspektif pemulihan dan perlindungan korban dalam penanganan maupun pemidanaan perkara kekerasan seksual. Berikut beberapa rekomendasi dari diskusi webinar untuk pertimbangan penyusunan RUU TPKS dan pelaksanaan peraturan lainnya yaitu:

  1. Prinsip perlindungan dan pemulihan korban perlu mejadi fokus utama dalam pembahasan RUU TPKS saat ini. Hal ini dapat dikuatkan misalnya dengan memasukkan mekanisme Victim Trust Fund (VTF) di dalam RUU TPKS. Mekanisme VTF ini mampu menjadi mekanisme yang dapat melengkapi mekanisme restitusi yang hanya bisa dieksekusi setelah perkara diputus. Padahal, sebagai korban kekerasan seksual seringkali ada dampak fisik dan psikis yang harus dipulihkan segera dan butuh biaya serta tidak bisa menunggu selesainya proses pengadilan. Hal lain yang dapat dikuatkan dalam RUU TPKS dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban yaitu dengan memastikan keberadaan pendamping yang memiliki pemahaman tentang kerentanan dari kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan seksual, misalnya pendamping disabilitas.
  2. Mekanisme ini kemudian dapat dikuatkan dalam berbagai aturan internal aparat penegak hukum seperti Pedoman Kejaksaan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) hingga Peraturan Kepolisian (Perkap) bahkan juga dalam kerja-kerja lembaga perlindungan korban seperti LPSK agar melakukan penanganan perkara kekerasan seksual dengan tidak hanya berorientasi untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk melindungi dan memulihkan korban.
  3. Perlunya aparat penegak hukum untuk memastikan adanya sosialisasi hingga monitoring dan evaluasi secara berkala agar dapat dipastikan proses penuntutan dan penegakan hukum yang memprioritaskan identifikasi dampak kerugian korban kekerasan seksual baik secara ekonomi, fisik dan psikis. Dalam proses pemeriksaan, penting juga bagi aparat penegak hukum untuk memastikan perihal pendampingan bagi korban kekerasan seksual sebagaimana yang telah diamanatkan dalam PERMA 3/2017 dan Pedoman Kejaksaan 1/2021.

Silahkan unduh ringkasan eksekutif penelitian IJRS “Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Penelitian terhadap Putusan Pengadilan tahun 2018-2020)” di link berikut https://bit.ly/Materi-IJRS-IWD2022

Contact Person:

Indonesia Judicial Research Society (IJRS)

office@ijrs.or.id / www.ijrs.or.id

Marsha Maharani / marsha@ijrs.or.id
Arsa Ilmi Budiarti / arsa@ijrs.or.id

[Rilis Pers] Perlu Terobosan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, ICJR dan IJRS Dukung Masuknya Mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban dalam RUU TPKS

Pembahasan RUU TPKS harus bertujuan utama untuk memberikan penguatan hak yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Hak korban tersebut harus tersedia mulai dari aspek prosedural, hak layanan kesehatan sampai dengan pemulihan pada tingkat yang paling optimal.

Dengan komprehensifnya hak korban kekerasan seksual hingga aspek pemulihan, maka negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban. Skema tersebut dapat hadir dalam bentuk mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban Tindak Pidana, skema ini merupakan dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah diberikan demi program pemenuhan hak korban. Skema ini adalah skema khusus yang bukan menyerap APBN, namun menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajaknya untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual.

Hal ini menjadi penting, karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik. Sebagai catatan, berdasarkan Laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp 7 milyar, sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp 1,3 Milyar, yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10% dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp 101 juta.

Efektivitas restitusi menimbulkan beberapa catatan, salah satunya karena sulitnya merampas aset pelaku untuk pembayaran restitusi sampai dengan keterbatasan harta yang dapat dirampas dari pelaku untuk ganti kerugian korban. Sebagai catatan, mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, dengan dinamika ini maka restitusi yang dibebankan kepada pelaku pada beberapa kasus juga akan memberikan beban pada korban secara finansial, termasuk juga dengan adanya kemungkinan pelaku berasal dari kelompok ekonomi rentan.

Pembiayaan layanan dan pemulihan korban jelas perlu dikembangkan. Negara harus memikirkan cara untuk menghasilkan pengelolaan dana untuk pemulihan korban secara lebih kreatif dan tidak membebani APBN. Data dari penelitian PPH Unika Atma Jaya 2020 lalu terkait “Analisis Biaya dan Dampak Kekerasan terhadap Perempuan di Enam Kota/Kabupaten Indonesia, yaitu Kabupaten Bener Meriah, Kota Batam, Kota Surakarta, Kabupaten Maros, Kota Ambon, dan Kabupaten Belu”, alokasi program penanganan kekerasan terhadap perempuan oleh Pemerintah Daerah di semua lokasi di dalam studi tersebut berada di angka Rp 86.000 sampai dengan Rp223.000 per korban dalam satu tahun untuk pemberian layanan di sektor hukum, kesehatan, dan sosial.

Kebutuhan biaya di atas jelas akan memakan alokasi APBN/APBD cukup banyak. Angka ini memang membebani pemerintah, namun jika dibandingkan penerimaan negara total, maka seharusnya alokasi penanganan korban dapat ditingkatkan. Sebagai catatan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 mencapai Rp 452 triliun atau 151,6% dari target APBN 2021 sebesar Rp298,2 triliun. Hal ini peluang besar untuk menyediakan skema bantuan korban.

Skema Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban tersebut dapat diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak, kemudian diolah untuk memberikan layanan dan pemulihan baik korban. Dana ini bisa didistribusikan kepada LPSK atau pun lembaga-lembaga layanan sampai ke tingkat daerah di UPTD pemerintah daerah. Dana ini juga bisa diberikan kepada korban untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang ditimbulkan. Termasuk dana ini bisa digunakan untuk membayar kompensasi kepada korban.

Sekema ini pun sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional. Yang paling dikenal misalnya pengaturan dalam Pasal 79 ayat 2 Statuta Roma disebutkan bahwa International Criminal Court (ICC) dapat memerintahkan uang dan kekayaan lain yang terkumpul lewat denda atau penebusan untuk ditransfer kepada Trust Fund. Sehingga, Trust Fund untuk korban merupakan sebuah lembaga yang mencari, mengelola, dan menyalurkan Dana Perwalian untuk Korban. Skema Dana Perwalian ini sendiri di Indonesia telah dikenal mengenai skema Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, namun, pengaturannya tidak spesifik dan belum berkaitan dengan skema pemulihan korban yang diatur dalam berbagai undang-undang.

Untuk itu, melihat urgensi penting pemulihan korban dan perlunya pembentukan Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban tersebut, ICJR dan IJRS mendukung pemerintah dan DPR untuk memperkenalkan mekanisme ini dalam RUU TPKS, kedepan mekanismenya dapat diatur dalam bentuk peraturan yang lebih teknis di bawah undang-undang. Negara harus menghadirkan skema revolusioner untuk memberikan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Jakarta, 7 Februari 2022
ICJR dan IJRS
CP:
Maidina Rahmawati
Kharisanty Soufi A. (Peneliti IJRS)

[Rilis Pers] Bayangkan Jika Kamu Saat Ini Tinggal di Penjara

Bayangkan jika kamu narapidana atau warga binaan yang harus hidup dalam penjara dengan kondisi penuh sesak di tengah pandemi COVID-19!

Saat ini ada hampir sebanyak 275.000 tahanan dan warga binaan di dalam penjara-penjara Indonesia. Padahal, penjara-penjara Indonesia hanya bisa menampung 132.107 orang. Fenomena ini dikenal dengan nama prison overcrowding dan sudah berlangsung lama tanpa solusi yang jelas.

Menurut data dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Januari 2022, penjara-penjara di Indonesia rata-rata disesaki penghuni 181% melebihi daya tampungnya. Prihatin akan kondisi ini, KontraS, LBH Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aksi Keadilan Indonesia, dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) membentuk Koalisi Peduli Penjara.

“Overcrowding di tempat-tempat penahanan di tengah pandemi berdampak pada hak atas kesehatan para warga binaan. Ruang gerak dan akses informasi yang sangat terbatas, akses medis yang kurang memadai menjadikan mereka kelompok paling rentan. Pemerintah perlu segera mengubah pendekatan penanganan overcrowding, seperti perubahan pada sistem peradilan pidana supaya masalah ini tuntas.” ujar Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS.

“Kondisi penjara kita itu sudah tidak layak huni. Mulai dari tidur berdesakan, sanitasi dan sirkulasi udara yang buruk, sampai kualitas makanan yang tidak bergizi. Semua ini membuat warga binaan masuk kelompok rentan di tengah pandemi. Penjara kita belum mengikuti standar internasional Mandela Rules. Melalui change.org/reformasipenjara kami meminta para pemangku kebijakan
segera menuntaskan permasalahan di dalam penjara,” kata Muhammad Afif, Direktur LBH Masyarakat.

Meskipun pada April 2020, upaya pengeluaran warga binaan melalui mekanisme integrasi dan asimilasi telah dilakukan sebagai respon terhadap pandemi Covid-19, Koalisi Peduli Penjara merasa upaya ini belum maksimal.

“Kementerian Hukum dan HAM harus kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding, setidaknya hingga seluruh lapas dapat dengan maksimal menjalankan protokol kesehatan, mengingat saat ini kasus COVID-19 kembali meningkat,” ucap Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR.
Data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan hampir 50% penghuni penjara adalah mereka yang terlibat dalam kasus narkotika.

“Penjara penuh karena pengguna, pengedar, dan bandar narkotika bisa dijerat dengan pidana yang sama berat dalam pasal 111 dan 112 UU Narkotika. Pemerintah perlu memaksimalkan pidana alternatif bagi kasus pengguna narkotika,” ujar R. Suhendro Sugiharto, Direktur Aksi Keadilan Indonesia.

Jika terus dibiarkan, tujuan pemasyarakatan terhadap para warga binaan justru semakin sulit untuk dicapai dan cenderung berakibat fatal. “Overcrowding itu seperti bom waktu yang bisa meledak kapan pun. Ini sudah terbukti dengan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang September 2021 lalu, yang merenggut 48 nyawa warga binaan,” kata Muhammad Rizaldi Warneri, Research Associate IJRS.

Ayo tandatangani petisi Koalisi Peduli Penjara di change.org/reformasipenjara yang meminta kepada:

  1. Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengedepankan opsi hukuman alternatif terhadap kasus-kasus hukum supaya penjara tidak semakin penuh.
  2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera menciptakan penjara yang humanis bagi warga binaan dan tahanan di Indonesia sesuai Mandela Rules, standar internasional tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan PBB. Terutama pemenuhan hak seperti sanitasi, sirkulasi udara, standar makanan yang layak dan penerapan protokol kesehatan
    yang memadai.

Dukungan kalian akan sangat berarti bagi perubahan kondisi penjara, serta nasib para tahanan dan warga binaan di Indonesia saat ini. Karena #napijugamanusia.

Koalisi Peduli Penjara:
LBH Masyarakat, Aksi Keadilan Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan KontraS.

[Rilis Pers] ICJR, IJRS, dan PUSKAPA Catat Janji DPR: Langsung Bahas RUU TPKS di Masa Sidang Berikutnya

ICJR IJRS dan PUSKAPA sangat menyayangkan tidak ditetapkannya RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 16 Desember 2021. Kami menyerukan bahwa pembahasan RUU TPKS harus dimulai seketika ketika masa sidang selanjutnya dilakukan.

Setelah itu, Badan Musyawarah DPR harus segera menentukan apakah RUU TPKS akan dibahas dalam Rapat Komisi/ Rapat Gabungan Komisi/ Rapat Baleg atau Panitia khusus lintas komisi, untuk kemudian dibahas bersama Pemerintah.

Melihat kasus kekerasan seksual yang belakangan diberitakan, dengan berbagai permasalahannya, mulai dari sulitnya korban mendapat ruang aman, adanya ancaman kriminalisasi bagi korban, hingga korban dan keluarga korban sulit mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif, maka RUU TPKS semakin dibutuhkan.

ICJR, IJRS, dan PUSKAPA juga mendorong agar pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dilakukan dengan komprehensif sehingga menghasilkan peraturan yang melindungi korban. Pembahasan harus dilakukan dengan semangat mengedepankan kepentingan korban kekerasan seksual dan menekankan perlindungan setiap orang menjadi korban kekerasan seksual.

Berdasarkan draf RUU TPKS versi Baleg pada 8 Desember 2021, ICJR, IJRS, dan PUSKAPA memberikan apresiasi adanya perkembangan substansi draf yang mengarah pada kemajuan, mulai dari: pengaturan ketentuan tindak pidana yang mengarah pada penghindaran duplikasi pengaturan yang sudah ada; masuknya ketentuan tindak pidana berkaitan dengan pelecehan seksual dalam ranah elektronik; hingga mengakomodir substansi yang sempat hilang mengenai sikap aparat penegak hukum dalam berinteraksi dengan korban kekerasan seksual.

Dari draf 8 Desember 2021, terdapat tiga catatan yang perlu direspons untuk menjamin penguatan perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, yaitu: (1) pengaturan tindak pidana; (2) pengaturan perlindungan hak korban; dan (3) pengaturan hukum acara.

Pertama, terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 1 angka 2 draf 8 Desember 2021, memberikan definisi kekerasan seksual mencakup definisi dari berbagai UU yang juga mengatur tentang kekerasan seksual. Hal ini memberikan jaminan korban untuk memperoleh hak yang sama dengan hak yang diatur dalam RUU TPKS terlepas dari ketentuan UU yang digunakan dalam kasus yang sedang berjalan.

Draft 8 Desember 2021 belum memuat rumusan yang menentukan rentang perbuatan kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU lain tersebut. Oleh karena itu, RUU TPKS perlu membuat daftar perbuatan dalam UU lain tersebut yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Ketentuan ini perlu dirumuskan dalam pasal tindak pidana atau dalam ketentuan penutup. Selain itu, hal yang perlu mendapat catatan berkaitan dengan pengaturan pelecehan seksual dengan sarana elektronik. RUU TPKS perlu mencegah korban pelecehan seksual elektronik dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang larangan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses muatan melanggar kesusilaan dan Pasal 4, 8, 9, 10 UU Pornografi. Ketentuan Peralihan RUU TPKS perlu mencegah korban dilaporkan kembali atas dugaan tindak pidana kesusilaan atau pornografi, termasuk kemungkinan untuk menghapus pasal yang berpotensi mengkriminalisasi korban.

Kedua, terkait dengan ketentuan perlindungan korban kekerasan seksual. ICJR, IJRS dan PUSKAPA mengenali empat tantangan dalam memenuhi hak korban , yaitu pada aspek: regulasi, struktur/fasilitas/layanan, penganggaran, dan sumber daya manusia. Dalam tataran normatif/regulasi, RUU TPKS perlu mengatur jenis-jenis hak secara komprehensif. Pengaturan tersebut harus menjangkau hak prosedural, hak layanan yang terdiri dari layanan kesehatan darurat (kontrasepsi, aborsi, visum gratis), pencegahan penyakit, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikososial, rumah aman, dan hak pemulihan yang terdiri dari pendampingan komprehensif, pemulangan/reintegrasi, jaminan sosial, restitusi dan kompensasi.

ICJR, IJRS dan PUSKAPA mencermati dalam draf 8 Desember 2021, ketentuan mengenai pemulihan komprehensif korban masih minim. Pemulihan berkaitan dengan tempat tinggal sementara, mendapat identitas baru, tempat kediaman baru dan pemulihan sosial dan budaya sama sekali tidak dimuat dalam RUU TPKS.

Terkait dengan hak pemulihan, RUU TPKS juga harus membuka peluang pengaturan kompensasi. Negara sudah menganggarkan biaya untuk kastrasi kimia dan rehabilitasi dalam UU Perlindungan Anak. Namun, negara belum memberikan kompensasi khusus kepada korban kekerasan seksual. Pengaturan yang ada hanya mengatur kewajiban restitusi oleh pelaku dapat membuat pemulihan korban tidak berjalan dengan baik karena tidak mengikutsertakan upaya pemulihan yang berasal dari negara. . Peran negara dalam menyediakan kompensasi menjadi momentum tepat untuk membahas RUU Bantuan Korban yang dapat mengatur mekanisme penganggaran dan pengelolaan anggaran untuk pemulihan korban tindak pidana.

Ketiga, RUU TPKS harus memberikan terobosan hukum mengenai hukum acara. Upaya telah dilakukan dalam draft 8 Desember 2021, dengan mengakomodir banyak pembaruan mulai dari kemudahan pelaporan, sikap tindak aparat penegak hukum, hingga adanya pemeriksaan dengan mekanisme elektronik. Yang perlu dikuatkan dalam ketentuan hukum acara RUU TPKS adalah (i) jaminan penggunaan alat bukti hasil pemeriksaan forensik, baik DNA maupun non-DNA yang harus ditekankan dalam RUU, (ii) pengaturan tentang akomodasi yang layak terhadap saksi dan korban dengan disabilitas harus diatur secara jelas siapa yang menentukan, (iii) pengaturan mekanisme pemeriksaan dengan perekaman elektronik dan pertemuan pendahuluan yang tidak hanya dibatasi pada tahap penyidikan, dan harus menjamin ketentuan teknis acara untuk hak yang butuh implementasi khusus, misalnya hukum acara untuk hadirnya penetapan perintah perlindungan sementara.

Kami menyambut baik masuknya RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR yang kemudian akan dibahas bersama Pemerintah. Untuk itu ICJR, IJRS, dan PUSKAPA, merekomendasikan:

  1. DPR segera tetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR
  2. Badan Musyawarah (Bamus) segera menentukan penanggung jawab untuk membahas RUU TPKS di DPR untuk masa sidang berikutnya
  3. Presiden segera menunjuk penanggung jawab untuk membahas RUU TPKS mewakili pemerintah. Pemerintah pun perlu mengambil sikap dan mempublikasikannya terhadap RUU TPKS.
  4. Pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah harus selalu terbuka, substansial, dan mengakomodasi perbaikan yang diusulkan
    Hormat Kami,

Jakarta, 16 Desember 2021

ICJR, IJRS dan Puskapa

[Rilis Pers] Refleksi Masyarakat Sipil untuk Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Indonesia

Pada Jumat, 10 Desember 2021 IJRS dengan dukungan dari Pemerintah Australia bersama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mengadakan diskusi publik bertajuk “Refleksi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Indonesia”. Dengan menghadirkan narasumber dari Asosiasi LBH Apik Indonesia dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PeKKA) dalam acara ini dibagikan berbagai cerita mengenai praktik pendampingan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan. Dihadirkan pula penanggap dari Kantor Staf Presiden RI dan Komnas Perempuan yang turut menyampaikan sejauh mana peran pemerintah dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.

Kasus-kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, dengan angka riil kasus-kasus kekerasan seksual sesungguhnya bisa lebih tinggi dibanding yang tercatat saat ini. Serta tidak menutup kemungkinan akan adanya dark number dimana terjadi kasus namun tidak diadukan ke pihak berwajib. Arsa Ilmi, Peneliti dari IJRS yang juga menjadi pembicara dalam diskusi publik ini juga menjelaskan: “Maka, penting untuk melihat sedikit representasi data-data kasus kekerasan seksual, khususnya kasus-kasus yang dilaporkan dan diselesaikan melalui jalur pengadilan untuk mengetahui pola fenomena kekerasan seksual serta bagaimana penanganan terhadap korban terjadi dalam proses hukum.”

Dalam acara ini, dipaparkan juga mengenai hasil penelitian yang dilakukan oleh IJRS dengan metode analisis data sekunder atau indeksasi terhadap 735 putusan pengadilan di perkara kekerasan seksual dari tahun 2018-2020 dan berbagai literatur lainnya untuk melihat gambaran kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan serta diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Dari temuan yang diperoleh, IJRS mengidentifikasi beberapa temuan, seperti (1) kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Beberapa temuannya menunjukan bahwa 87,9% kekerasan seksual dialami oleh orang yang dikenal korban dan bahkan 59,9% kekerasan seksual terjadi di rumah korban sendiri. (2) Disebutkan juga pentingnya agenda pencegahan kekerasan seksual difokuskan pada lingkungan pendidikan dan rumah tangga, mengingat mayoritas korban yakni 72,1% masih dalam rentang usia anak (6-18 tahun) dan mayoritas pelaku dalam rentang usia remaja akhir (18-25 tahun). (3) Mayoritas perkara kekerasan seksual yang sudah masuk ke proses hukum merupakan perkara repetisi atau kekerasan seksual sudah terjadi lebih dari satu kali terhadap korban, hal ini mengacu pada data yang ditemukan, yaitu 76,9% merupakan perkara repetisi serta hanya 8,7% korban yang menjalani proses persidangan dengan pendamping. (4) Pentingnya orientasi pemidanaan bertujuan terhadap pemulihan korban. Hal tersebut, dapat dilihat pada hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa banyak dari korban kekerasan seksual mengalami dampak dari kekerasan seksual yang dialaminya, dengan 78% korban mengalami dampak psikis dan 42,8% korban mengalami dampak fisik. Namun sayangnya hanya 0,1% korban yang memperoleh restitusi, sehingga pemulihan korban harus menjadi orientasi pemidanaan.

Paparan dari Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH Apik Indonesia, Khotimun Sutanti juga mengonfirmasi temuan yang diberikan oleh IJRS bahwa kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak oleh orang dekat kerap terjadi di rumah. Selama masa pandemi Covid-19 ini laporan kasus-kasus kekerasan seksual juga naik, dengan tingginya pelaporan di kantor-kantor LBH Apik di seluruh Indonesia. Selain itu, bahkan sebelum perempuan mengadukan kekerasan seksual yang dialaminya mereka kerap mengalami hambatan misalnya oleh perspektif aparat penegak hukum dan budaya masyarakat yang tidak adil gender sangat berpengaruh terhadap situasi perempuan korban, serta proses hukum yang tidak ramah korban dengan melanggengkan reviktimisasi dan stigma negatif terhadap korban juga menghambat proses pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual.

Ada juga penambahan perspektif oleh Koordinator Program PeKKA oleh Nunik Hariani, bahwa dengan tingginya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, PeKKA mengembangkan berbagai strategi pemberdayaan hukum. PeKKA telah menyelenggarakan penyadaran kritis masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan dan anak, penguatan kepemimpinan dan kapasitas PeKKA untuk menyuarakan perubahan kebijakan dan sistem sosial yang berkeadilan gender, penguatan jaringan kerjasama dan aliansi untuk menguatkan agenda pemberdayaan serta akses hukum dan keadilan dan advokasi kebijakan dan perubahan sosial untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Nuraini Hilir, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI bahwa saat ini pemerintah sangat menaruh perhatian yang besar terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dengan membentuk tim yang terkait dengan pembentukan RUU TPKS, yang terdiri atas beberapa kementerian dan lembaga antara lain ada KPPPA, Kemenkumham dan Kejaksaan dengan juga menerima aspirasi dari masyarakat.

Penemuan IJRS turut didukung oleh Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan, bahwa tren pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban seperti pacar, anggota keluarga inti seperti ayah kandung maupun ayah tiri hingga anggota keluarga non-inti seperti paman atau sepupu. Sejalan dengan data CATAHU 2021, dalam masa pandemi Covid-19 ini kasus kekerasan seksual juga tetap dapat ditemukan dalam pengaduan-pengaduan yang diterima setiap harinya hal ini sejalan juga dengan tingginya kasus-kasus kekerasan seksual yang diterima oleh LBH Apik sebagaimana dipaparkan dalam diskusi ini. Korban juga kerap mengalami hambatan dalam mencari keadilan, seperti dilarang melaporkan kasus yang menimpanya karena dianggap aib, kriminalisasi korban karena mereka angkat bicara hingga proses hukum yang tidak ramah korban.

Melalui diskusi ini didorong adanya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang lebih berpihak, tepat sasaran dan bertujuan untuk pemulihan kepada korban yang dapat dicerminkan dalam kebijakan dan juga implementasinya. Oleh karenanya, acara diskusi kali ini, memberikan beberapa rekomendasi, seperti:

  1. Pentingnya pendefinisian kekerasan seksual, khususnya frasa “persetujuan” atau “consent” melalui penyusunan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi penting. Hal ini mengacu dari hasil temuan, dimana kasus kekerasan seksual kerap melibatkan pelaku sebagai orang yang memiliki relasi personal/privat dengan korban, misalnya pacar, suami bahkan anggota keluarga seperti ayah kandung, ayah tiri dan paman.
  2. Pentingnya penguatan mekanisme perlindungan korban untuk dimasukan ke dalam kebijakan legislasi melalui pembahasan RUU TPKS dan Rancangan KUHAP (RKUHAP).
  3. Perlunya kurikulum dan materi pendidikan seksual sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual agar disosialisasikan sejak usia dini dengan kurikulum yang sesuai dengan usia dan penalaran pelajar sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
  4. Sebagai masukan juga, perlunya aparat penegak hukum untuk memastikan baik secara kebijakan, pengawasan maupun peningkatan kapasitas untuk memastikan agar proses penuntutan dan penegakan hukum untuk dapat mengidentifikasi dampak kerugian korban kekerasan seksual baik secara ekonomi, fisik dan psikis.
  5. Perihal pendampingan bagi korban kekerasan seksual dalam proses persidangan juga perlu dipastikan dan diupayakan sesuai amanat Perma 3/2017 dan Pedoman 1/2021.

Silahkan unduh ringkasan eksekutif penelitian IJRS ini di https://bit.ly/Indeksasi-IJRS-KS.

Contact Person:
Arsa Ilmi Budiarti / arsa@ijrs.or.id
Marsha Maharani / marsha@ijrs.or.id

[Rilis Pers] Damai yang Dipaksakan kepada Korban: Suatu Kesalahan!

oleh : ICJR, LeIP, dan IJRS

Desember 2021, seorang Ibu korban pemerkosaan berinisial ZU (19) dan suaminya berinisial S (28) mengalami tekanan, ancaman, dan paksaan dari anggota kepolisian Polsek Tambusai Utara untuk menyetujui perdamaian dengan pelaku perkosaan. Sejumlah anggota Polsek diduga terlibat mulai Kanit Reskrim, hingga Penyidik.

Peristiwa ini berawal dari ZU, korban perkosaan 4 (empat) orang pria, melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 2 Oktober 2021. Dalam proses pengusutan perkara perkosaan ini, ZU dan suaminya, S, justru didatangi 2 (dua) orang anggota Polsek Tambusai Utara yang meminta korban ZU untuk berdamai dengan para pelaku perkosaan. ZU dan S yang menolak perdamaian, justru mendapatkan tekanan, ancaman, paksaan, disertai dengan kata-kata kasar dari anggota Polsek tersebut. Anggota Polsek terkait juga mengancam akan menjadikan ZU dan S tersangka apabila mereka tetap menolak untuk berdamai dan tidak mau datang ke Polsek Tambusai Utara. Kini, Polres Rokan Hulu, Riau, akan memeriksa 3 (tiga) orang terduga, yaitu Kapolsek Tambusai Utara Iptu RN, Kanit Reskrim Bripka JLG, dan Penyidik Bripda RS.

Terhadap peristiwa ini, ICJR, IJRS, dan LeIP menyatakan demikian:

Pertama, bahwa konsep perdamaian antara korban dan pelaku harus selalu dilaksanakan secara sukarela (voluntary), konsensual (consent), dan tanpa tekanan, paksaan, serta intimidasi. Segala bentuk perdamaian yang dilaksanakan tanpa mengindahkan prinsip-prinsip ini, justru akan bertentangan / kontradiksi dengan konsep perdamaian itu sendiri. Perdamaian harus dititikberatkan untuk memulihkan korban, peran sentral ada pada korban, korban tidak menyepakati, maka perdamaian tidak dapat dipaksakan.

Dalam kasus kekerasan seksual, dengan tingkat trauma yang spesifik, baik dalam kondisi fisik maupun mental, maka seharusnya peran aparat penegak hukum adalah memastikan ruang aman bagi korban, menyediakan bantuan yang efektif bagi korban kekerasan seksual, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain, memberikan ruang aman, bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, termasuk memastikan adanya bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Dengan jaminan ini, maka fokus harus diberikan kepada pemulihan korban, bukan pada pemaksaan perdamaian.

Kami menaruh kekhawatiran bahwa penyidik memaksakan perdamaian ini dengan dalih menerapkan keadilan restoratif. Kami tekankan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini bukan keadilan restoratif. Keadilan restoratif tidak dapat dimaknai semata-mata pada proses perdamaian untuk menghentikan/menyelesaikan perkara pidana.

Bahwa tujuan primer dari keadilan restoratif adalah untuk penguatan hak-hak korban, menempatkan peran sentral korban dalam sistem peradilan, serta mewujudkan reparasi dan pemulihan korban. Hal-hal seperti penyelesaian/penghentian perkara, bukan tujuan keadilan restorative, namun harus dipandang hanya sebagai tujuan sekunder atau ‘efek samping’ dari keberhasilan pendekatan keadilan restoratif.

Sejalan dengan penelitian kami yang berjudul “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, maka dalam rangka meminimalisir dan menghindari sesat pikir dan miskonsepsi keadilan restoratif, pendekatan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia harus berdasarkan beberapa prinsip, antara lain:

  1. Penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara;
  2. Keadilan restoratif dapat diterapkan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana;
  3. Pelaksanaan keadilan restoratif harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berbasis umur, latar belakang sosial, pendidikan, dan ekonomi;
  4. Pelaksanaan keadilan restoratif harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak terkait lainnya;
  5. Keadilan restoratif berprinsip pada kesukarelaan, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  6. Khusus pada kasus yang melibatkan anak, penerapan keadilan restoratif harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Jakarta, 10 Desember 2021

Hormat Kami,
ICJR, IJRS dan LeIP

CP: Matheus N. Siagian (Peneliti IJRS/office@ijrs.or.id)

[MEDIA RILIS ICJR IJRS dan LeIP] ICJR IJRS dan LeIP Dukung Jaksa Lakukan Penilaian Perkara Berbasis Pemulihan Korban dan Pelaku pada Kasus Pencurian HP di Garut

Kepala Kejaksaan Negeri Garut membebaskan Comara Saeful (41), pelaku pencurian telepon genggam di kantor desa Kabupaten Garut. Comara nekat mencuri ponsel demi anaknya bisa belajar daring. Kepala Kejaksaan Negeri Garut tersebut mengatakan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan dengan melaksanakan Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Kejari Garut menyatakan sejak awal pelimpahan kasus, langsung menganalisa kasus itu dan menilai terdapat kemungkinan dilakukannya penghentian perkara dengan mengedepankan Restorative Justice *(RJ). Jaksa dalam prosesnya kemudian mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban, dengan juga melibatkan kepala desa dan para warga. Penghentian perkara kemudian diberikan Kejari Garut berdasarkan pertimbangan bahwa telah ada pengembalian HP kepada korban, korban juga tetap dapat menggunakan HP tersebut secara langsung, sehingga kerugian yang diderita korban juga telah tergantikan. Pertimbangan lainnya juga dilakukan terhadap latar belakang pelaku melakukan tindak pidana juga dipertimbangkan yaitu berkaitan dengan kesulitan ekonomi.

ICJR, IJRS dan LeIP mendukung upaya penilaian perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku secara seksama. Diketahui juga bahwa instrumen yang digunakan berkaitan dengan penerapan RJ. Hal pertama yang dipertimbangkan oleh Jaksa adalah berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian korban. Upaya pemulihan korban tersebut juga diselaraskan dengan pertanggungjawaban pelaku dengan melakukan upaya permohonan maaf dan adanya perjanjian. Dengan tindakan ini, Jaksa melaksanakan perannya sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang mampu melihat kebutuhan penyelesaian perkara dengan melihat kebutuhan korban dan latar belakang pelaku dan tidak melulu berorientasi pada penghukuman yang keras.

ICJR, IJRS dan LeIP mendukung upaya baik dari Jaksa ini, kami melihat ini dapat menjadi momentum bagi para Jaksa kedepannya bisa melihat kebutuhan pemulihan korban dan pelaku sesuai. Yang kemudian kami serukan juga, sejalan dengan apa yang kami susun dalam penelitian “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, penerapan RJ tidak hanya semata-mata sebagai penghentian perkara. Namun, titik sentral hadirnya RJ adalah penguatan hak korban, bahwa korban memiliki posisi sentral dalam penyelesaian perkara. Sehingga Jaksa tidak melupakan bahwa keterkaitan pemulihan korban dalam penerapan RJ dapat diselaraskan dengan pertanggungjawaban pelaku, misalnya dengan tidak menghadirkan tuntutan yang selalu mengedepankan penghukuman ataupun pemenjaraan.

Oleh karenanya, penting untuk ditekankan bahwa instrumen pelaksanaan RJ secara kebijakan tidak semata-mata terbatas dalam mekanisme  penghentian perkara saja seperti yang diterapkan saat ini. Kedepannya aparat penegak hukum, termasuk Jaksa dapat menggunakan mekanisme lainnya yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dengan mengedepannya kepentingan korban, seperti mekanisme dalam bentuk tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan menyertakan syarat ganti kerugian korban (Pasal 14a-c KUHP), tuntutan dengan menyertakan ganti kerugian korban (Pasal 98 KUHAP), tuntutan dengan adanya restitusi untuk tindak pidana menyertakan anak, korban TPPO ataupun bersinergi dengan LPSK. Sehingga dari koalisi mengharapkan Jaksa bisa tetap menggunakan kewenangannya untuk mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif baik pada pelaku dan korban atas dasar kemanusiaan.

Jakarta, 15 November 2021
Hormat Kami,

ICJR, IJRS dan LeIP

Erasmus A.T. Napitupulu – Direktur Eksekutif ICJR
Dio Ashar – Direktur Eksekutif IJRS
Liza Farihah – Direktur Eksekutif LeIP